KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum serta membentuk Karakter dan Integritas anak SD dan SMP, sejak beberapa pekan terakhir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Hotma Tambunan, M.Hum mengadakan Penyuluhan Hukum (Luhkum) di sejumlah sekolah.
Ditemui di ruang kerjanya Kamis, (31/10/2024) Kajari Hotma Tambunan mengatakan tujuan memberikan Pencerahan Hukum tak saja agar sejak dini anak memahami dengan benar aspek hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Tetapi juga sejak dini pemerintah melalui Kejaksaan negeri berniat membentuk karakter dan integritas anak sejak dini.
Menurut Hotma Tambunan, jaman sekarang karena perkembangan dunia global ada oknum di Indonesia yang mana intelektualnya bagus tetapi secara mental moral dan integritasnya sangat diragukan.
Terbukti banyak mereka yang ditangkap karena bermasalah hukum adalah mereka yang sejarah perjalanan inteltualnya sangat bagus bahkan ada yang tamatan luar negeri dan terkenal, tetapi kemudian tersandung masalah hukum.
“Kita mesti akui bahkan ada oknum kita yang terjerat hukum itu semua mereka yang secara intelektualnya sangat bagus bahkan tamatan luar negeri tetapi Moral dan integritasnya dipertanyakan,” urai Hotma.
Dia menambahkan, acara ini merupakan bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), berlangsung beberapa minggu ini memberikan Pencerahan Hukum sejak dini kepada anak-anak usia sekolah.
Terpisah, Koordinator Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Jhoni Eduard Rihi, S.Pd sekaligus sebagai Plt Camat Oebobo mengatakan, sesuai dengan instruksi Penjabat Walikota Kupang Linus Lusi agar lembaga sekolah bekerja maksimal membentuk karakter bangsa yang fokus pada pengembangan karakter anak dan remaja khususnya di Kota Kupang.
Jhoni Rihi berharap, melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, siswa dapat memahami hukum lebih dalam dan terhindar dari pelanggaran hukum.
“Sehingga lambat laun dapat membentuk karakter dan integritas siswa di sekolah, selain itu bisa menjadi langkah awal dalam mengedukasi anak-anak tentang pentingnya hukum dan tata cara hukum di Indonesia,” ucap Rihi. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




