OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – PDAM Kabupaten Kupang terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat di Pulau Semau.
Hal ini dibuktikan dengan peletakan batu pertama pembangunan kantor PDAM di desa Uitao kecamatan Semau dan peresmian sekaligus serah terima 200 sambungan perpipaan ke rumah penduduk, di Desa Huilelot, Kecamatan Semau.
Ke-2 kegiatan tersebut dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba Sabtu (26/10/24).
Alexon Lumba dalam kesempatan tersebut mengatakan, ke- 2 kegiatan tersebut adalah bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat Kabupaten Kupang.
“Dan acara-acara ini bukanlah sekedar seremoni saja, namun momentum peningkatan pelayanan Pemerintah Kabupaten Kupang kepada masyrakat. Khususnya kemudahan akses air bersih kepada masyarakat, yang adalah kebutuhan mendasar dari manusia”, ujar Alex.
“Ini adalah langkah nyata dalam meperkuat infrastruktur dan kapasitas lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan air minum di wilayah Kabupaten Kupang. Dengan adanya Kantor Unit PDAM di Pulau Semau dan sarana perpipaan langsung ke rumah penduduk, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat. Kita harus memastikan, seluruh masyrakat Kabupaten Kupang mendapatkan akses air bersih secara berkesinambungan”, jelas Alexon Lumba.
Dia mengucapkan terimakasih kepada Yasayan Peduli Masyarakat, yang telah berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Kupang dalam program sambungan perpipaan air bersih ke rumah penduduk di Desa Huilelot.
Dia berharap, kolaborasi seperti itu bisa ditingkatkan, terutama di sektor-sektor pelayanan publik, seperti pelayanan ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
“Kesempatan ini harus kita maknai sebagai awal langkah besar yang akan kita tempuh untuk membangun Kabupaten Kupang menjadi lebih baik. Saya mengajak seluruh elemen masyrakat untuk turut serta mejaga dan mendukung program pelayanan air bersih kepada masyrakat yang dijalankan PDAM Kabupaten Kupang. Kepada masyrakat Semau, mari kita jaga bersama fasilitas-fasilitas air bersih yang sudah dan akan dibangun, sehingga memberikan manfaat kepada kita semua”, ujar Alexon Lumba.
Plt. Direktur PDAM Kabupaten Kupang, Okto Tahik, pada kesempatan yang sama mengatakan, dalam tahun ini juga Kantor Unit PDAM Kabupaten Kupang Wilayah Semau akan selesai dikerjakan, termasuk juga dengan system perpipaannya yang nantinya akan melayani seluruh masyarakat di Pulau Semau.
Dia menamabahkan, PDAM Kabupaten Kupang menargetkan di tahun 2025 mendatang, seluruh masyarakat wilayah Semau dan Kupang Barat, sudah bisa dilayani PDAM Kabupaten Kupang.
Sementara itu salah seorang tokoh masyrakat Huilelot, Arkalaus Manafe, mengatakan, masyarakat Pulau Semau khususnya masyarakat Desa Huilelot mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Kupang, karena dengan adanya sambungan perpipaan ke rumah masyarakat, kini masyarakat Desa Huileot bisa menikmati air bersih untuk konsumsi.
Dia menjelaskan, memang selama ini sumber mata air ada di Desa Huilelot, namun karena tidak ada sarana penyaluran air, maka masyarakat Desa Huilelot tidak bisa menikmati air bersih, Justrus air dari Desa Huilelot dinikmati masyarakat tetangga.
“Kini dengan bantuan Pemerintah Kabupaten Kupang, masyarakat Desa Huilelot bisa menikmati air bersih untuk kebutuhan hidup mereka”, terang dia.
Turut mendampingi Pj. Bupati dalam kesempatan tersebut, Pj. Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kupang, Sorta Lumba – Turnip, beberapa pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang diantaranya Kepala Dinas PU Kabupaten Kupang, Teldi Sanam, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Yoel Laitabun. Juga Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Kupang, Guntur Taopan, Camat Semau, Marthen Timate, dan pimpinan serta staf Yayasan Peduli Masyarakat. (Tery).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




