KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Kepala Staf Korem (Kasrem) 161/Wira Sakti Kolonel Inf Riko Haryanto, S.I.P, menerima Asisten Latihan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Mayjen TNI J. Binsar Parluhutan Sianipar di Kolat (Komando Latihan) Latihan Lapangan Penanggulangan Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami Korem 161/Wira Sakti, Senin (14/10/24).
Kedatangan Mayjen Sianipar tersebut dalam rangka memantau dan memberikan arahan tentang kesiapsiagaan bencana.
Aslat Kasad menekankan tentang mekanisme latihan.
Keberhasilan latihan ini, masyarakat harus mengerti dan faham tentang latihan ini, dimulai dari pemahaman yang baik mengenai potensi risiko bencana di wilayah tempat tinggal mereka. Pendidikan dan penyuluhan mengenai jenis-jenis bencana, potensi dampaknya, dan cara-cara penyelamatan diri dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Dengan pengetahuan ini, masyarakat dapat mengambil tindakan yang tepat dalam situasi darurat, mengurangi korban jiwa, serta meminimalisir kerugian material”, ujarnya.
Menurut dia, selama mengikuti latihan tentunya para peserta sudah memahami dan menguasai berbagai materi.
“Dengan demikian para peserta diharapkan memiliki kemampuan dan keterampilan serta kecepatan bergerak yang tinggi guna membantu Pemda dalam melaksanakan penanggulangan akibat bencana alam gempa bumi secara berhasil dan berdaya guna,” ungkapnya.
“Hal ini saya sampaikan mengingat keberhasilan dari pelaksanaan tugas ditentukan oleh kesempurnaan latihan sesuai prosedur mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan sampai dengan pengakhiran. Selanjutnya, kaji ulang serta evaluasi yang telah dilaksanakan sebagai penyempurnaan Latihan Lapangan yang akan datang maupun dalam pelaksanaan tugas,” pungkasnya.
Turut hadir dan mendampingi, Danrindam IX/Udayana, Kasrem 161/Wira Sakti, Kalak BPBD Prov NTT, Para Kasi Kasrem 161/Wira Sakti serta pelatih dan penilai pelaksanaan latihan lapangan. (Penrem).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




