OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – BAWASLU Kabupaten Kupang tidak main-main dengan proses pilkada yang sedang berlangsung. Apalagi mereka yang melanggar kode etik Pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo dalam ketrangan pers Selasa (8/10) mengatakan, dalam catatan Bawaslu, ada 2 PPK dan satu orang PPS yang direkomendasikan kepada KPU untuk menjadi perhatian.
“Tentang penanganan dugaan pelanggaran kode etik jajaran Ad hock KPU Kabupaten Kupang yakni keterlibatan anggota PPK Taebenu, PPK Fatuleu dan PPS Baumata Utara kami jelaskan bahwa, terhadap hasil kajian dan rekomendasi adanya pelanggaran Kode etik anggota PPK atas nama MILUMAGDEN TAFUI, PPK Fatuleu AMINADAB BONES dan PPS Baumata Utara ARKIAL BUNDA, telah ditindaknajuti oleh KPU dengab SK pemberhentian tetap kepada terlapor PPK Taebenu dan PPS Baumata Utara. Sedangkan PPK Fatuleu mendapat sanksi teguran tertulis dengan peringatan keras terakhir. Alasan yang paling mendasar pemberian sanksi kepada terlapor adalah, perbuatan terlapor merupakan tindakan yang melanggar sumpah/janji sebagai penyelenggara pemilihan, dimana setiap penyelenggara dituntut untuk bersikap netral dan tidak boleh terlibat politik praktis atau menghindari diri dari tindakan yang bersifat partisan untuk mendukung calon tertentu”, jelas Toni.
“Kami sudah pegang SK pemberhentian”, ujar dia menjawab pertanyaan wartawan.
Marthoni menambahkan, saat ini pihaknya sedang menangani dua peristiwa
dugaan pelanggaran di kecamatan Amabi Oefeto dan informasi awal dugaan pelanggaran di kecamatan Amarasi.
Selain itu penanganan terhadap peristiwa dugaan pelanggaran di kecamatan Amabi Oefeto mulai tanggal 8 – 10 Oktober 2024 dilakukan pemeriksaan saksi dan selanjutnya Bawaslu melakukan kajian untuk menyimpulkan apakah peristiwa itu dilanjutkan ke tahap berikut atau tidak.
“Demikian juga dengan peristiwa pelanggaran di kecamatan Amarasi akan kami telusuri untuk mendapatkan fakta dan bukti yang dibutuhkan, untuk nantinya kami akan menyimpulkan apakah peristiwa tersebut memenuhi syarat untuk diproses lebih labjut atau tidak”, terang dia.
“Apabila dalam penelusuran, kami menemukan fakta dan bukti yang kuat tentang adanya dugaan tindak pidana pemilihan, maka kami akan tindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran yang ada di Bawaslu”, tambah dia.
Menurut dia, penelusuran tersebut akan dilakukan selama 7 hari kalender sejak informasi itu ditetapkan menjadi informasi awal yang ditelusuri.
“Dengan demikian maka sekali lagi kami tegaskan bahwa BAWASLU dan jajarannya tetap berkomitmen untuk mengawasi seluruh tahapan dan menindak pihak yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum melanggar larangan sebagaimana ketentuan UU Pilkada”, tegas Toni.
“Kami juga tetap merespon semua informasi yang disampaikan oleh semua pihak kepada kami karena kami memahami bahwa hal itu menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat dalam mengawal proses pilkada tahun ini semakin lebih baik”, kata dia.
Pada akhir konfrensi pers Toni memgimbau semua calon Kepala Daeran dan tim kampanye, relawan serta semua pihak agar melakukan kampanye dengan mengedepankan ide dan gagasan serta program untuk membangun kabupaten Kupang 5 tahun kedepan.
“Ini ada paket tertentu yang menyebut SARA saat melakukan pertemuan terbatas dengan masyarakat. Yang pertama disampaikan calon Bupati lalu disampaikan calon wakil. Yang disampaikan bukan program kerja. Ini sedang kita dalami”, tegas Reo.
Menurut Toni, seharusnya seluruh calon menaati semua ketentuan hukum yang berlaku agar tidak melanggar larangan, sebagaimana ketentuan pasal 69, pasal 70, 71, 72, 73 UU Pilkada.
Toni tidak lupa mengimbau semua anggota DPRD Kabupaten Kupang agar mengurus izin kampanye pada saat ikut menjadi tim/juru kampanye calon bupati dan wakil bupati, sesuai ketentuan pasal 70 ayat 2 UU Pilkada”, pungkasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Nasdem Sofi Malelak De Haan mengatakan, pihaknya sudah memproses izin sebelum turun kampanye bersama Paslon.
“Kita sudah proses semuanya. Jadi kita bisa kampanye”, ujar Sofie. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




