OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Kabupaten Kupang diisukan sedang merekrut petugas masak dan tenaga pengantar program makan siang gratis Presiden Baru.
Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba ketika dikonfirmasi mengenai hal ini menegaskan, dirinya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan hal ini di lapangan.
“Saya akan minta bantuan BIN, Badan Intelijen daerah yang ada di kabupaten Kupang, Supaya jangan meluas lagi. Kita harus potong mata rantai ini”, tegas Pj. Bupati Alexon Lumba Jumat (4/10).
Ia menyayangkan isu liar itu terjadi di wilayah kabupaten Kupang.
“Kalo kita mau lihat jenjang pemerintahan, kalo betul itu program presiden terpilih, itu harus dijalankan. Tetapi sampai saat ini kita pemerintah daerah belum diinformasikan terkait adanya tim yang dibentuk turun untuk merekrut tenaga seperti dalam pemberitaan itu”, kata dia.
“Nah saya minta Kaban Kesbangpol untuk mengecek karena ini akan merugikan masyarakat itu sendiri. Masyarakat setelah direkrut berharap bahwa dalam pelaksanaan senang nanti mereka akan menerima upah sekian. Tetapi kalo tidak terjadi masyarakat dirugikan. Nah ini yang kita perlu cegah”, tambah dia.
“Kalo itu resmi mari kita koordinasi dengan pemerintah supaya kita berdiskusi langkah apa yang harus kita ambil.
Tetapi karena sampai saat ini belum ada pemberitahaun sehingga saya anggap itu hal yang tidak benar”, terang Alex.
Apakah akan mengganggu kamtibmas selama proses Pilkada berlangsung ?
“Ya jadi setelah pengecekan di lapangan kita akan melakukan himbauan sehingga masyarakat supaya jangan percaya terhadap hal-hal yang diinformasikan itu apalagi menjelang Pilkada. Kita harus jaga daerah ini untuk tetap kondusif”, ucap dia.
“Jangan sampai dengan munculnya hal-hal ini menimbulkan masalah yang lebih besar lagi bagi kabupaten Kupang”, pungkas dia. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




