OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT– Ini namanya saudara makan saudara. Kasus Penganiayaan yang diduga menggunakan Senapan angin terjadi di Raknamo Jumat (27/9/24).
Pelakunya sesama saudara ex Timor-Timur yang tinggal di Raknamo.
Sesuai rilis yang dikirim Humas Polres Kupang, terduga Pelaku dalam kasus ini yakni Frederico Dos Santos alias FD.
Sedangkan kedua korban adalah:
1. Joni Lilo Pereira (38), mengalami luka dibagian tangan sebelah kiri.
2. Benedito Duarte (33),
Keduanya beragama Katolik, beralamat di RT 11 RW 06 Desa Raknamo Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang. Benedito mengalani luka di bagian kepala.
Dalam rilis tersebut dijelaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Oehendak RT 11 RW 06 Desa Raknamo Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kronologis kejadian tersebut sesuai ketrangan dari pelapor Dominggos Soares (45), RT 20 RW 09 Desa Raknamo Kecamatan Amabi Oefeto, saat dirinya berada dirumah tiba-tiba datang istri korban melapor kalau saudara Joni Lilo terkena tembakan dan mengajak pelapor untuk melapor ke kantor Polisi di Polsek Kupang Timur. Mendengar laporan tersebut, keduanya langsung ke Polsek. Dari Polsek mereka diarahkan untuk melapor ke SPKT Polres Kupang, Laporan Polisi : LP/B/225/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda Nusa Tenggara Timur pukul 11.43 Wita.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H mengakui adanya kejadian tersebut.
“Ya benar, keduanya mengalami luka, usai ditembak oleh terduga pelaku FD. Dan FD saat ini sudah kami amankan guna diinterogasi perihal perbuatannya”, kata Iptu Setiono.
“Pelaku melanggar Pasal 351 KUHP”, pungkas dia. (Humas/sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




