OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Berbagai harapan bergulir menyambut wakil rakyat DPRD Kabupaten Kupang yang akan dilantik, awal September.
Masyarakat minta para wakil rakyat mampu memenuhi janji-janjinya untuk menyuarakan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
Stefanus Bana (58), warga dusun 1 Desa Usapi Sonbai Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang, kepada media ini di kediamannya Minggu, (25/8(2024) mengaku, persoalan jalan masih menjadi perjuangan berat dari tahun ke tahun.
“Hampir sebagian besar jalan yang menghubungkan desa Usapi Sonbai dengan pusat Kecamatan di Nekamese rusak berat”, ujar Bana.
Ia mebgstakan kondisi ini menyulitkan masyarakat beberapa desa di wilayah itu terutama pada saat akan memasarkan hasil pertanian ke Pusat Kota Kota Kupang.
“Sebab biaya angkutan semakin mahal karena selain jalan rusak juga jauh dari pusat kota”, ujar dia.
Bana berharap, dengan hadirnya anggota DPRD periode 2024-2028 , dapat memperjuangkan janji mereka pada saat kampanye.
“Yang paling banyak kami minta supaya DPRD terpilih khususnya Dapil Nekamese bisa memperhatikan perbaikan jalan, untuk perbaiki, sebab menyulitkan kami saat pergi dan pulang menjual hasil pertanian ke pusat kota. Biaya angkutan jadi mahal,” harap Stef Bana.
Harapan lain disampaikan Nikson Limau (33).
Warga Desa Oenif Kecamatan Nekamese ini meminta perhatian Pemerintah secara berjenjang terutama DPRD terpilih untuk setiap tahun mempercepat bantuan bibit dan pupuk.
Menurut Limau, pengalaman selama ini bantuan bibit maupun pupuk baru disalurkan setelah pertengahan musim hujan. Akibatnya banyak yang tidak terpakai karena sudah lewat musim tanam.
“Saya kira yang paling sering kami alami itu soal keterlambatan penyaluran bantuan bibit dan pupuk ke petani. Sering kali bantuan datang di pertengahan musim hujan setelah petani sudah selesai tanam, ini yang menjadi kesulitan petani,” ujar Limau.
Ia berharap DPRD terpilih bisa membantu menyuarakan kesulitan itu.(goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




