PONTIANAK, FLOBAMORA-SPOT – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW kembali mengagal penyelundupan dua paket habu-shabu seberat 2 kg, Selasa (13/8/2024).
Lokasi tidak jauh dari tempat penyergapan di jalur tikus di wilayah Sei Tekam pada hari sebelumnya (11 Agustus 2024), dimana Satgas berhasil menggagalkan penyelundupan shabu seberat 8.4 Kg.
“Pada hari senin sekitar jam 7 pagi, laporan masuk dari masyarakat binaan program Radar Embrio Anti Narkoba, bahwasanya di jalur tikus lainnya yang berjarak tidak jauh dari lokasi sergapan semalam, masyarakat melihat gerak gerik mencurigakan dari orang yang membawa motor dan seperti menyembunyikannya di pinggir sungai”, ujar Brigjen Luqman Arief sebagai Dankolakops 121/ABW.
Wadansatgas Pamtas Kapten Czi Joko Mahendro segera mmerintahkan tim pos pamtas Sei Tekam untuk melakukan penyisiran di lokasi yang disebutkan oleh masyarakat tersebut. Tepat sekitar Jam 10.50 WIB, tim satgas berhasil menemukan satu sepeda motor jenis honda revo yang “tenggelam” di sekitar sungai.
Setelah diperiksa, ditemukan 2 paket sabu dengan berat sekitar 2 Kg di dalam bagasi motor. Ini seperti jenis paket serupa dengan yang digagalkan pada malam sebelumnya.
“Dari sini kita bisa analisa awal terjadinya pergeseran pola atau metode penyelundupan yang selama ini dalam satu titik diselundupkan shabu dalam jumlah sangat besar di atas 20 Kg. Maka sekarang, mereka memecah barang selundupan tersebut di beberapa lokasi yg tidak berjauhan, dengan quantity shabu yang dipecah jadi beberapa bagian”, jelas Brigjen Luqman Arief.
“Dengan kejadian tersebut, pola penjagaan perbatasan oleh satgas pamtas TNI AD akan diterapkan strategi baru yang disesuaikan dengan kondisi terkini”, pungkas dia. (Yonzipur 5/ABW/sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




