Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Temukan Banyak Persoalan, Bawaslu Kabupaten Kupang Rekomendasikan Ini Kepada KPU

Ketua BAWASLU Kabupaten Kupang Marthoni Reo saat memberikan pendapat pada pleno di Neo Hotel Sabtu (10/8/24).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang melakukan kajian dan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kupang berdasarkan hasil pengawasan melekat dan uji petik oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kupang pada Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih di Kabupaten Kupang Senin, (12/8/2024).

Pengawasan tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih pada sub tahapan Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan oleh Pantarlih, diawasi oleh Panwascam dan PKD sejak 24 juni 2024 – 24 juli 2024.

Dari hasil pengawasan melekat dan uji petik tersebut, Bawaslu menemukan 4 (empat) isu strategis yang menjadi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kupang kepada KPU Kabupaten Kupang pada saat Rapat Pleno Terbuka DPS Tingkat Kabupaten Kupang di Hotel Neo Sabtu, (10/8/2024).

 

Empat isu strategis antara lain:

1. Adanya penambahan TPS di 4 (empat) Kecamatan Yaitu:
a). Kecamatan Amfoang Barat Laut, Desa Oefatu ada 200 pemilih di kampung lama Nainefo yang kemungkinan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena membutuhkan waktu 1 hari ke lokasi TPS 03 Desa Oefatu sekitar 52 Km;

 

b). Desa Nunbaun, Kampung Bonet, Kecamatan Fatuleu Tengah, sebanyak 262 pemilih didaerah terisolir berjarak 9 Km dengan keadaan jalan yang sangat rusak berlubang, berbatu dan jurang yang terjal, sehingga kendaraan Roda 2 dan roda 4 tidak bisa melewati, selain itu pemilih harus melewati kali Nunsili;

c). Desa Fatunaus, Dusun 4 kampung Oehonis dan Haufeton, Kecamatan Amfoang Utara, yang terletak di seberang sungai dengan lebar sungai 50 meter, akan sangat sulit bagi 251 pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024, karena pada bulan November sudah mulai musim hujan yang dapat mengakibatkan banjir;

d) Kampung Biloka dan Asenan Terdapat 94 pemilih dengan Jarak tempuh menuju TPS 1 dipusat Desa Netemnanu sejauh 2 km. Pada musim hujan kampung Biloka dan Asenan tidak bisa dilewati oleh kendaran roda 2 dan roda 4. Selain itu akses jalan dari kedua kampung tersebut melaui sungai Noel Sael dengan lebar Sungai 500 meter.

2. Kesalahan prosedur administrasi saat proses coklit:
Kecamatan Amarasi, Desa Tesbatan dan Desa Tesbatan II Pemilih dicoklit tidak berdasarkan administrasi kependudukan. Dari hasil uji petik coklit ditemukan pemilih yang secara fakta dan kenyataan bertempat tinggal di Desa Tesbatan II namun administrasi kependudukan (KTP dan KK) beralamat di Desa Tesbatan. Jumlah Pemilih yang dicoklit tidak berdasarkan administrasi kependudukan yakni 37 orang.

3. Berdasarkan hasil uji petik Pantarlih mencoklit pemilih yang secara fakta dan kenyataan bertempat tinggal di Desa Oenoni II namun secara administrasi kependudukannya (KTP dan KK ) beralamat di Desa Oenoni, namun telah dicoklit oleh pantarlih Desa Oenoni II TPS 1 dan 2 sebanyak 43 orang.

4. Data pemilih TMS: sebanyak 57 pemilih di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah tidak diketahui atau tidak beralamat di Desa Oelnasi.
Berdasarkan keempat isu strategis tersebut maka Bawaslu Kabupaten Kupang merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kupang untuk menindaklanjuti hal-hal berikut:
a. Penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan alasan aspek geografis setempat berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat 2 huruf (a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

b. Agar KPU Kabupaten Kupang mengembalikan data pemilih sesuai dengan administrasi kependudukan asalnya.

 

c. KPU Kabupaten Kupang tidak menghilangkan atau menghapus nama-nama data pemilih sesuai alamat tersebut yang tidak dikenal di wilayah desa Oelnasi maupun desa Penfui Timur karena orang-orang tersebut masih ada dan memiliki administrasi kependudukan di wilayah kecamatan Kupang Tengah. (Bawaslu/sintus).

  • Bagikan