OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang, memberikan rekomendasi penambahan 4 TPS baru kepada KPU kabupaten Kupang.
Rekomendasikan ini dipandang perlu setelah Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Sabtu, (10/8/2024) di Neo Aston Hotel Kupang.
Penambahan TPS didasari pada hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kupang bersama jajarannya selama proses Coklit.
Coklit berlangsung sejak tanggaal 24 Juni 2024 – 24 Juli 2024 di semua TPS yang ada di kabupaten Kupang.
Dalam hasil pengawasan dan uji petik tersebut ditemukan ada 4 TPS yang dinilai sangat berpotensi rawan karena kemungkinan akan banyak pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024.
Hal ini disebabkan jarak tempat tinggal pemilih ke lokasi TPS sangat jauh dan harus melewati kali dan jalan yang berlumpur serta longsor jika musim hujan.
Keempat TPS tersebut tersebar di empat kecamatan yaitu Kecamatan Amfoang barat Laut, Amfoang Timur, Amfoang Utara dan Fatuleu Tengah.
Kecamatan Amfaong Barat Laut Terdapat 200 pemilih yakni laki-laki 101 pemilih dan Perempuan 99 pemilih di Desa Oelfatu wilayah kampung lama Nainefo yang berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilinya karena kampung lama Naifeto merupakan kampung yang berada cukup jauh dari pusat desa dengan jarak sekitar 52 Km dan bisa ditempuh dalam satu hari berjalan kaki.
Selanjutnya 251 orang pemilih di TPS 02 yang bermukim di Dusun 4 kampung Oehonis dan Haufeton Desa Fatunaus, Kecamatan Amfoang Utara, yang terletak di seberang sungai dengan lebarnya sungai 50 meter.
Ini akan sangat sulit bagi 251 pemilih menggunakan hak pilihnya tanggal 27 November, karena pada bulan November sudah mulai musim hujan yang dapat mengakibatkan banjir. Jika melihat fakta yang ada di wilayah desa Fatunaus.
Kemudian di Kecamatan Amfoang Timur desa Netemnanu hanya memiliki satu TPS dengan jumlah pemilih 618. Namun di kampung Biloka dan Asenan terdapat 94 pemilih yang berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena lokasi tempat tinggal mereka yang sangat sulit dijangkau pada musim hujan, pemilih harus melewati sungai dengan luas sekitar 500 meter.
Selanjutnya 262 pemilih di TPS 02 Dusun 3 (tiga) Bonet, Desa Nunbaun Kecamatan Fatuleu Tengah di Kampung Bonet yang berada jauh atau berada di daerah terisolir. Kampung tersebut berjarak 9 Km dengan keadaan jalan yang sangat rusak berlubang, berbatu dan jurang yang terjal, sehingga kendaraan Roda 2 dan roda 4 tidak bisa melewati. Selain itu pemilih juga melewati kali Nunsili. Pada musim hujan di daerah Dusun Bonet selalu terjadi banjir dan longsor. Hal ini dapat menyebabkan masyarakat pemilih di Dusun 3 Bonet berpotensi tidak bisa menggunakan hal pilihnya.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu kabupaten Kupang Maria yulita Sarina, SE penambahan empat TPS baru di keempat kecamatan tersebut sudah melalui kajian oleh Bawaslu Kabupaten Kupang.
Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik yang sudah dilakukan.
“Bagi Bawaslu, menjaga hak pilih rakyat menjadi kewajiban dan komitmen moral yang harus terus diperjuangkan” ungkap Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten Kupang.
Berdasarkan hasil pleno DPHP hari ini Sabtu 10 agustus 2024, TPS di kabupaten Kupang bertambah dari 606 menjadi 612.
Ada penambahan 6 TPS baru yang juga berdasarkan hasil kajian KPU Kabupaten Kupang.
(Humas Bawaslu/sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




