OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Pemerintah kabupaten Kupang, mengambil langkah cepat penanganan Rabies yang telah memasuki fase Kejadian Luar Biasa.
Dalam rangka percepatan penanganan tanggap darurat bencana non alam kejadian luar biasa tersebut mengeluarkan instruksi.
Instruski ditujukan kepada Komandan Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Untuk Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Rabies Kabupaten Kupang.
Instruksi juga ditujukan kepada Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Kupang, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Kupang.
Berikut isi lengkap instruksi nomor 2 tahun 2024 itu.
KESATU Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mempercepat penanganan tanggap darurat bencana non alam kejadian luar biasa rabies di Kabupaten Kupang.
KEDUA Khusus Kepada :
1. Komandan Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Rabies Kabupaten Kupang untuk •
a. melakukan pencegahan dan penanganan serta melaporkan kasus bencana non alam rabies di Kabupaten Kupang;
b. menyusun dan mengajukan RKB BTT kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk penanganan bencana non alam rabies;
c. Menyusun dan mengajukan RKB untuk sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat; dan
d. Berkoordinasi dengan Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Kupang dalam mengambil langkahlangkah penanganan bencana non alam rabies.
2. Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Kupang untuk:
a. melakukan pengendalian masuk dan keluar Hewan Penular Rabies (HPR) anjing di wilayah masing-masing;
b. mewajibkan pemelihara anjing di wilayah masing-masing untuk mengikat hewan anjing tersebut.
d. Menginformnsikan kepada semua pemilik HPR bahwa dalam kondisi terlentu dan jika dianggap perlu, maka pemusnahan massal FIPR akan dilakukan untuk menghindari peluasan kasus rabies
Kepada Komandan Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Rabies Kabupaten Kupang untuk: Segerah melakukan pencegahan dan penanganan serta melaporkan kasus bencana non alam rabies di Kabupaten Kupang; menyusun dan mengajukan RKB BTT kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk penanganan bencana non alam rabies;
Menyusun dan mengajukan RKB untuk sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat; Segerah berkoordinasi dengan Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Kupang dalam mengambil langkah- langkah penanganan bencana non alam rabies. Kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Kupang untuk: Segera melakukan pengendalian masuk dan keluar Hewan Penular Rabies (HPR) anjing di wilayah masing-masing;
Mewajibkan pemelihara anjing di wilayah masing- masing untuk mengikat hewan anjing tersebut serta melakukan vaksinasi anti rabies melalui program vaksinasi massal. Jika terdapat anjing yang tidak diikat dan dibiarkan berkeliaran, maka akan dianggap sebagai anjing liar, dan dapat dieliminasi untuk mencegah serangan terhadap manusia.
Mewajibkan masyarakat untuk melaporkan kondisi anjing sakit, anjing yang mati tiba-tiba, gejala agresif, serta kasus gigitan anjing ke manusia kepada petugas Puskeswan, Puskesmas, Pustu, Babinsa, Babinkamtibmas, dan aparat desa terdekat; dan Menginformasikan.
3. Kepala Puskesmas se-Kabupatcn Kupang untuk
a. memastikan semua orang yang tergigit Hewan Penular Rabies (HPR) segera mendapatkan pelayanan di Pustu/ Puskesmas setempat untuk menerima tatalaksana pasca gigitan HPR sesuai tata laksana pengobatan rabies yang terstandar;
b. melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memenuhi ketersediaan vaksin anti rabies (VAR) dan serum anti rabies (SAR) sesuai dengan kebutuhan; dan
c. menyampaikan informasi penanganan rabies di wilayahnya ke Dinas Kesehatan dalam kesempatan pertama setelah adanya kasus rabies yang ditangani.
KETIGA Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




