OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Hingga saat ini jumlah korban meninggal akibat virus Rabies sudah 4 orang. Namun belum ada upaya berarti. Bayangkan Vaksin Rabies saja tidak ada di Puskesmas.
“Kita mempercepat kematian rakyat kita sendiri dengan tidak tersedianya Vaksin pada puskemas. Masyarakat sudah mengikuti saran agar segera ke Puskesmas tapi menyedihkannya di Puskesmas Vaksin tidak tersedia. Akhirnya rakyat kita mati meregang nyawa karena upaya antisipasi kita gagal atau tidak ada utk melindungi rakyat”, demikian ditegaskan Deasy Ballo Anggota kabupaten Kupang dalam grup Forum Kabupaten Kupang Senin (22/7/24).
Menurut dia, Rabies sudah mengepung kabupaten Kupang dari segala arah.
“Jika di lihat dari kasus gigitan sesuai berita maka Rabies sudah mengepung wilayah kita. Penyebaran ini akan lebih cepat krn mobilisasi anjing itu cukup luas”, tambah dia.
“Semoga berita suksesi Kepimimpinan tidak meredupkan soal kenyataan Ancaman Rabies”, terang dia.
Ia minta dinas terkait mengambil langkah cepat ataai Rabies.
“Dinas terkait tolong segra lakukan langkah konkrit penanganan Rabies. Pastikan juga bahwa setiap anjing warga mendaptkan Vaksin gratis. Dan tandai anjing yg telah di Vaksin dan anjing yang belum divaksin agar masyarakat bisa mengetahuinya”, jelas istri Imanuel Ballo itu.
“Langkah nyata harus serius diambil sebelum jatuh korban nyawa lainnya karena lambatnya tindakan Pemerintah”, pungkas dia.
Lima Warga di Kabupaten Kupang digigit anjing rabies hingga saat ini dan total korban meninggal 4 orang.
Kadis Peternakan Kabupaten Kupang Pandapotan Siallagan melalui Kepala Bidang Keswan, Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran, drh. Yosep Paulus, Senin (22/7) membeberkan kronologi dan data korban meninggal.
1. Aprison Subu, Warga Kecamatan Amarasi Selatan. Terkait Kronologi berawal dari Ibu Thomas Subu pulang dari Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan membawa 1 ekor anak Anjing berumur 2 Bulan pada tanggal 18 Mei 2024. Tanggal 22 Mei 2024, Anjing tersebut mengigit anak dari Ibu Thomas Subu yakni Aprison Subu di bagian Mata. Pasca kejadian Anak tersebut tidak dibawa ke Puskesmas Sonraen. Dan Tanggal 24 Mei 2024, Anjing tersebut mati. Tanggal 26 Juni 2024, korban menunjukkan gejala demam, muntah-muntah. Tanggal 28 Juni 2024, korban dibawa ke rumah Sakit. Dan Tanggal 29 Juni 2024, korban meninggal dunia di RS. Leona Kupang.
Hari yang sama petugas Pusat Kesehatan Hewan mengumumkan di rumah duka minta semua masyarakat mengikat Anjing tetapi masyarakat tidak melakukannya. Hari Senin, 01 Juli 2024, ada tetangga yang anjingnya mengigit anak umur 6 Tahun. Pada Tanggal 02 Juli 2024, semua Anjing yang berhubungan dengan Anjing yang dari Kabupaten TTS sebelum mati diamankan untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium. Tanggal 03 Juli 2024, hasil test cepat Rabies hasilnya Negatif tetapi masih dilanjutkan pemeriksaan FAT (Fluorescent Antibody Technique) di BBVet Denpasar-Bali. Tanggal 04 Juli – 06 Juli 2024, semua Anjing dalam desa tersebut sudah divaksin Rabies sejumlah 488 Ekor. Hasil test FAT tanggal 10 Juli 2024 di BBVet Denpasar-Bali semua sampel yang diuji Negatif.
2. Yunus Tenis
Anjing Jantan berwarna Coklat awalnya mengigit di kampung Kenam (dusun I dan Dusun II) Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur. Anjing menggigit pergelangan kaki kiri, Pemilik anjing tidak diketahui, gigitan anjing tersebut menyebabkan luka dalam.
Kemudian korban ke Puskesmas dicuci lukanya oleh petugas, namun tidak di berikan VAR (Vaksin Anti Rabies) karena VAR tidak tersedia.
Tanggal 12 Juli 2024 Korban mengeluh sakit tenggorokan. Keesokannya Tanggal 13 Juli 2024, korban Ke klinik Ibu Sukma (Bidan). Tanggal 14 Juli 2024, korban Menunjukkan gejala Rabies: Takut cahaya, haus tetapi tidak mau minum air Takut angin.
Tanggal 15 Juli 2024 sore hari korban dibawa ke Puskesmas Oenuntono. Di Rumah korban takut angin, sesak nafas, dan takut air Kaki luka sudah mati rasa dan bicara sudah tidak nyambung.
Kurang lebih Jam 8 pagi Korban Yunus Tenis meninggal dunia di rumah sakit Leona Kupang.
3. Marta Margareta Hunam Hari Sabtu, Tanggal 13 Juli 2024 Anjing berperilaku lain karena mengigit temannya di dalam satu rumah, ketika pemilik mau mengikat Anjing, Anjing panik dan menggigit bagian dada kiri dan lutut kanan. Luka hanya goresan saja, terus Anjing lari dan berkelahi dengan Anjing tetangga yang lain dan Anjing kabur. Anjing Ibu Marta Hunam ada 2 ekor namanya Komi dan Mone. Komi jenis kelamin Jantan warna putih berumur 4 Tahun dan sudah di kebiri. Mone jenis kelamin Jantan warna merah berumur 1 Tahun. Kedua Anjing belum pernah di vaksin Rabies.
Hari minggu, tanggal 14 Juli 2024, kedua anjing tersebut sudah dibunuh oleh pemiliknya sendiri. Marta Margareta Hunam sudah diberikan VAR pada Rabu, 17 Juli 2024.
4. Arince Baok – Neolaka, Warga Desa Muke. Digigit Anjing 02 Mei 2024, anjing tidak dikenal. Anjing warna Coklat. Anjing melompat dan mengigit pergelangan tangan kiri. Anjing mengigit dan tidak mau lepas menyebabkan luka dalam. Sehingga suaminya dan anaknya memaksa Anjing melepas dengan cara dibanting dan anjing langsung pingsan. Tidak lama kemudian Anjing sadar dan kabur dan mengigit Anjing lain milik Yandri Hekboi. Kemudian Anjing kabur lagi, ditangkap dan dibunuh oleh masyarakat.
Ibu Ariance Baok Neolaka tidak mau ke Puskesmas, 1 bulan kemudian merasa sakit dan keram di bagian yang digigit.
Hingga Agustus Hari Jumat, 12 Juli 2024 jam 11 siang, ibu Arince menunjukkan gejala muntah, keluar lendir, takut air, takut udara dan gelisah serta kesulitan menelan. Hari Sabtu, 13 Juli 2024, ibu Ariance di bawa ke Puskesmas, namun dalam perjalanan meninggal dunia.
5. Geral Koa (6), Warga Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu Tanggal 17 Juni 2024. Menurut informasi masyarakat dari desa Nunmafo jam 11.00 malam, Gerald Koa digigit Anjing sekitar awal bulan Mei 2024. Tanggal 17 Juni 2024 meninggal dunia dan dikuburkan tanggal 19 Juni 2024.
Sebelum meninggal menurut pengakuan masyarakat korban menunjukkan gejala Rabies. (MS/Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




