KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang hingga saat ini baru mencapai sekitar 30 persen dari target Rp 3 miliar untuk wilayah Kecamatan Maulafa Sementara target akhir jatuh tempo pembayaran 31 Oktober 2024.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Maulafa Kota Kupang Wilhelmus Wonda Mete, di Bello Rabu, (10/7/2024) kepada media ini mengatakan, kesadaran masyarakat khususnya di Kelurahan Bello terhadap kewajiban membayar pajak PBB cukup baik.
“Hanya yang menjadi soal penyebaran dan penagihan, di mana ada objek pajak di Kota Kupang tetapi wajib pajaknya di luar Kota Kupang. Hal ini yang menyulitkan penagihan,” jelas Wonda Mete.
Kendala lain menurut dia, pihak Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang juga menerapkan sistim jemput Bola dengan mendatangi warga di setiap kelurahan di Kota Kupang.
Khusus di lingkungan RW 003 Bello sudah melaksanakan sistim ini empat tahun terakhir, karena ada peningkatan kesadaran dari warga.
Ia menghimbau segenap wajib pajak di Bello dan Kota Kupang pada umumnya untuk taat membayar kewajiban PBB sebelum waktunya.
Diana Lassa salah satu petugas pajak Kecamatan Maulafa mengatakan, sesuai target Pemerintah Kota Kupang pihaknya akan terus berada di lapangan untuk melakukan penagihan sebelum akhir Oktober 2024.
“Kita akan terus turun melakukan penangihan sebelum Oktober demi PAD Kota Kupang,” ujar dia yang dibenarkan Robinson Baok sesama petugas pajak. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




