OELAMASI, FLONAMORA-SPOT – Pemerintah Kabupaten Kupang bersama BPJS Kesehatan Cabang Kupang, menggelar Forum Kemtiraan Pengelolaan Kerjasama Fasilitas Kesehatan.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kupang, Kantor Bupati Kupang, Oelamasi Kamis (13/6/24).
Forum tersebut digelar untuk membahas peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Novita D. E. Foenay, A.Pi. MT. dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, Kabupaten Kupang saat ini cakupan peserta JKN masyarakat Kabupaten Kupang mencapai 81,87% atau 317.008 jiwa.
Menurut Plt. Sekda, penyajian data dan pelayanan kesehatan kepada masyrakat Kabupaten Kupang harus maksimal.
“Diharapkan seluruh pemangku kepentingan menemukan solusi dalam menangani permasalahan mengenai layanan BPJS kesehatan, baik di Rumah Sakit, Puskesmas, atau di Pusat Layanan Kesehatan lainnya. Sehingga seluruh program BPJS Kesehatan dapat berjalan tepat sasaran dan bermanfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Kupang”, ujar Novita Foenay.
Novita juga berharap agar koordinasi dan kerja keras serta kerja cerdas, sehingga kolaborasi yang sudah berjalan bisa menjadikan Kabupaten Kupang lebih maju, mandiri dan sejahtera.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang dr. Ario Trisaksono, SH. MH. mengatakan, BPJS Kesehatan Cabang Kupang berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Kupang atas dukungan maksimalnya pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Kupang.
Menurut dia, seluruh masyarakat Kabupaten Kupang sudah menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan.
Ario Trisaksnono berharap, pertemuan yang digelar bisa mendapat solusi untuk dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih bermutu bagi masyarakat Kabupaten Kupang.
Hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Fraksi Golkar Habel Mbate. Juga beberapa Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, dan Kepala Puskesmas Camplong. (Ter).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




