KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Kasrem 161/WS Kol. Cpl. Simon Petrus Kamlasi naik pangkat dari Kolonel menjadi Jendral Bintang Satu.
Kenaikan pangkat tersebut bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam IX/Udayaya ke-67 taggal 27 Mei 2024.
Istri Kol. Cpl Simon tak kuasa menahan haru atas capaian ini.
Berikut ungkapan isi hati lengkap yang ditulis Nyonya Simon di dinding FB.
“Selamat untuk suami tercinta, Kasrem 161 Wira Sakti Kol Cpl Simon Petrus Kamlasi untuk jabatan barunya sebagai Perwira Staf Ahli Tk. II Kasad Bidang Lingkungan Hidup. Puji Tuhan Maha Baik akhirnya turun Skep Bintang untuknya pas jatuh di tanggal HUT Kodam IX Udayana. Jadi kami mudah mengingat tanggal bersejarah ini”, tulis dia.
“Aduh terima kasih Tuhan buat penyertaan-Mu kepada kami selama ini. Kami sendiri diberitahu oleh senior kami. Gak percaya kok ada buktinya. Dan kami berpelukkan setelah membaca berita ini”, ujarnya lagi.
Amat sangat terharu atas perjuangan dan pengorbanan terhadap ujian dan tantangan yang kami lewati sampai pada titik ini. Sungguh bukan hal yang mudah. Tidak semudah yang mungkin orang pikirkan. Hanya satu yang kami yakini bahwa semua karena campur tangan Tuhan semata dalam hidup kami. Semuanya … kesuksesan anak-anak kami adalah kesuksesan kami dan kesuksesan kami adalah untuk anak-anak kami.
Keluarga semua luar biasa bahagia dan bangga”, terang dia.
“Kami persembahkan Bintang ini untuk almarhum mertua saya, Bapak Moses Kamlasi yang ingin sekali melihat anaknya Kol. Cpl Simon Petrus Kamlasi meraih Bintang, tetapi sayang almarhum tidak cukup kuat menahan penyakitnya. Aku yakin almarhum sekarang berbahagia menyaksikan pencapaian ini”, ucapnya bangga.
“Terima kasih untuk orangtua kami, adik-adik yang menyayangi kami tulus. Saudara dari kedua keluarga besar semua (Kamlasi dan Siregar) dan teman-teman kami baik yang mengenal kami secara pribadi maupun yang tidak. Tuhan mengasihi kita semua”, pungkas dia. (FB/SINTUS).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




