KEEROM, FLOBAMORA-SPOT – Tim Kesehatan Satgas Yonif 122/TS memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kampung binaan Jumat (11/5/24). Hal ini dilakukan, guna meningkatkan kesehatan masyarakat di wilayah perbatasan, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami Satgas Yonif 122/TS terhadap masyarakat perbatasan. Kiranya dapat meringankan permasalahan kesehatan yang ada di wilayah perbatasan RI-PNG”, kata Batih Kipur B Satgas Pamtas Yonif 122/TS Sertu Julius Simalango dalam rilis tertulisnya.
Menurut dia, kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang mendatangi Pos Satgas merupakan wujud kepedulian Satgas dan wujud bakti TNI untuk masyarakat perbatasan.
“Dari Kampung Amyu Bapak Kain Ronsumbre datang ke Pos Pitewi untuk berobat. Dengan sigap personel kesehatan pos Serda Yan Fathur Rahman selaku Bakes pos Petewi memberikan pelayanan kesehatan kepada Bapak Kain Ronsumbre yang sedang mengalami sakit”, tambah Sertu Julius Simalango.
Sementara itu Kain Ronsumbre yang mendapat pelayanan kesehatan menyatakan sangat senang dan berterima kasih kepada satgas yang selalu membantu masyarakat dalam hal kesehatan.
“Saya cukup senang dan berterima kasih yang mana keberadaan pos Satgas sangat membantu sekali kesehatan kami yang berada di perbatasan. Dan kami sangat percaya pengobatan yang di berikan oleh pos satgas. Semoga Tuhan memberkati kita semua dan selalu diberikan kesehatan”, ucap Kain Ronsumbre.
Dansatgas Letkol Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int, mengatakan, tugas pokok Satgas Yonif 122/Tombak Sakti yakni menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat RI-PNG.
“Juga mempunyai tugas tambahan yaitu seluruh prajurit melaksanakan kegiatan teritorial yang bersifat membangun, melayani dan mengayomi masyarakat. Serta memberikan bantuan terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan personil Pos. (Yonif 122/TS/sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




