Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pentingnya Asuransi Usaha Tani Padi

Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Ibu Amin (kanan) dan Penyuluh Pertanian ibu Fin saat memberi ketrangan kepada Media Jumat (27/10).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) merupakan program dari Kementrian Pertanian RI dalam upaya memberi perlindungan kepada Petani.

Melalui program AUTP ini jaminan dapat diberikan terhadap kerugian akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan dan serangan Hama dan penyakit tanaman (OPT)”, ujar Penyuluh Pertanian Fin Tobe Boko di Ruang Rapat Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten Kupang Jumat (27/10).

 

Menurut dia, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) ini untuk memberikan proteksi kepada Petani jika terjadi kerusakan tanaman atau gagal panen.

 

“Khususnya yang berusaha tani Padi”, tambah Fin.

 

Ia menjelaskan, target AUTP di kabupaten Kupang pada tahun 2023 adalah sebesar 500 Ha, namun masih perlu adanya pendaftaran tambahan sebesar 200 Ha lagi untuk untuk mencapai target tersebut.

 

“Karena yang sudah terdaftar masuk asuransi itu baru 300 ya. Ini terjadi karena minat Petani masih kurang”, terang Fin dilengkapi Kadis Amin Juariah.

 

Ditanya adakah kewajiban Petani yang harus dibayar jika mendaftar sebagai peserta asuransi, Ia mengatakan, premi yang harus dibayar Petani sebesar Rp. 36.000/ha/musim tanam.

 

Dalam AUTP, nilai/harga tertanggung sebesar Rp. 6.000.000/Ha/musim tanam.

 

“Ini ada besaran bantuan premi dari Pemerintah senilai Rp.144.000/Ha/musim tanam. Jadi total premi Asuransi senilai Rp.180.000/Ha/ musim tanam. Petani hanya bayar Rp. 36.000”, ucap dia.

 

“Jadi Rp. 36.000 untuk proteksi. Apabila terjadi keadaan bencana maka Petani bisa klaim”, tambah dia.

 

“Saat ini kami sedang proses pembayaran klaim untuk luas 1,68 ha dari luas 3,90 ha di kelurahan Nonbes kecamatan Amarasi untuk 11 orang Petani yang asuransinya mau dibayar PT. Jasindo. Ini sudah ada lagi pendaftaran bahkan sudah keluar no polis untuk luasan 16,81 ha di kecamatan Kupang Tengah desa Mata Air. Untuk Kupang Tengah itu akibat serangan hama wereng. Nonbes itu akibat banjir”, terangnya.

 

Mengenai perhitungan klaim yang harus dibayar, ia mengatakan, pembayaran ganti rugi dihitung harus sesuai dengan jumlah luas petak yang rusak dikali nilai pertanggungan/ha (6 jt).

 

” Misalnya di sini ada kerusakannya 0,08 Ha atau 8 are dapat santunan Rp.480.000. Kalo 1 Ha, pertanggungannya Rp. 6 juta”, terang Kadistan dan Ketahanan Pangan Amin Juariah.

 

“Sejauh ini di kabupaten Kupang total klaim asuransi untuk kerusakan akibat banjir seluas 1,68 Ha untuk 11 Petani. Yang segera cair ada 2 polis masing-masinh 0,08 Ha untuk 1 orang dan 1,6 Ha untuk 10 rang, karena luasannya are semua di kelurahan Nonbes. Total dana yang akan dibayar Rp. 10.080.000 (Sepuluh juta delapan puluh ribu Rupiah)”, tambah Fin Tobe Boko.

 

Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang Amin Juariah mengatakan, asuransi ini sangat baik bagi Petani.

 

“Dengan adanya asuransi, Petani minimal bisa membeli benih dan pupuknya untuk usaha tani berikutnya. Atau paling tidak, bisa beli pangan (beras). Misalnya begitu sambil menunggu usaha taninya jalan lagi. Saya pikir ini sangat bagus”, kata Amin.

 

Menurut dia, yang menjadi masalah adalah Petani belum paham terhadap asuransi yang ditawarkan Pemerintah.

 

“Minat Petani untuk berasuransi ini masih sangat minim. Membayarkan 36.000 untuk 1 Ha satu musim tanam, mereka masih susah, padahal ini menguntungkan. Kita punya target dari 500 Ha masih perlu pendaftaran tambahan 200 Ha. Kalo ada yang mau mendaftarkan bisa. Kita sudah sosialisasikan ini bersama Jasindo di kecamatan Kupang Timur, Kupang Tengah dan Amarasi”, ujarnya.

 

Untuk mendaftar, apa syarat yang harus dipenuhi Petani bu Kadis ?

“Untuk masuk di asuransi syaratnya umur padi 10 hari setelah tanam dan 1 bulan sebelum panen.
Dalam jangka waktu itu terjadi kerusakan bisa diproteksi”, pungkasnya. (Sintus).

  • Bagikan