Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gelar Sosialisasi di Civic Center, Moh Famuji: “Terima Kasih Pemkab Kupang, Sudah Beri Kami Kesempatan”

Branch Manafer Taspen Kupang Moh Famuji, As II Sekda Kabupaten Kupang Mesakh Elfeto dan plt Kadis Sosial Pandapotan Siallagan pada sosialisasi Selasa (24/10).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – “Terima kasih kepada Pemkab Kupang yang telah memberikan kesempatan bagi Taspen Group untuk memberikan sosialisasi bagi ASN kab. Kupang”, ujar Branch Manager Taspen, Moh Famuji, dalam sambutannya pada acara pembukaan sosialisasi Ketaspenan dan Top Up JKK melalui Program Taspen Group
“Personal Accident” pada ASN di wilayah kabupaten Kupang di ruang rapat Bupati Kupang, Selasa (24/10/2023).

 

Dia menjelaskan, Taspen merupakan BUMN yang mengelola dana pensiun, tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN.

“Tentu kami sangat berhati-hati dalam pengelolaan maupun administrasi. Setiap tahunnya kami juga diperiksa oleh BPK dan lainnya”, ujar Famuji.

 

Dirinya mengatakan, selain melayani ASN dan pensiunan, ada bentuk kepedulian kepada lingkungan masyarakat, seperti pemberian beasiswa kepada Mahasiswa Undana Kupang sebesar Rp. 135.000.000 dan modal usaha untuk ASN yang ingin memulai usaha.

 

“Dan dalam waktu dekat, kami akan memberikan dana penghijauan di lingkungan Pemkab Kupang sebesar Rp. 40.000.000 pada musim hujan nanti”, tambah dia.

 

Tidak hanya itu, Moh. Famuji menyampaikan bahwa sesuai amanat dari Dirjen Taspen, Propinsi NTT termasuk dalam 3 propinsi di Indonesia yang menjadi Project Peserta Taspen Life.

“Untuk itu, kami mohon dukungannya dari Pemkab Kupang untuk bisa bergabung dengan Taspen Life juga. Semata-mata untuk merefleksi dengan premi masa kecil yaitu Rp. 5000. Kami sudah kerja sama dengan 14 Pemda di Indonesia terkait pelayanan pensiun dan ASN aktif”, jelas dia

Asisten II Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Elfeto, dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Branch Manager Taspen dan rekan-rekan. Dia mengatakan bahwa, Program Taspen Grup Personal Accident ini merupakan program asuransi jiwa yang memberikan manfaat perlindungan atas resiko meninggal dunia karena kecelakaan kapanpun dan dimanapun oleh ASN.

 

Mesak Elfeto juga menjelaskan bahwa program ini berbeda dengan JKK dan JKM yang diatur dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015.

 

“Program JKK dan JKM itu diatur pada saat jam kerja. Sedangkan di luar jam kerja itu, ini yang diatur lewat sosialisasi personal accident pada siang hari ini”, kata dia.

 

Mesak Elfeto mengatakan, “Adapun syarat dan ketentuan kepesertaan itu, premi perbulan Rp.5.000/peserta, diambil dari iuran pribadi ASN yang bersangkutan.

 

“Untuk program JKK dan JKM itu ditanggung oleh pemberi kerja dalam hal ini Pemerintah, maka iuran atau biaya personal accident ini diambil dari iuran ASN yang bersangkutan. Untuk uang pertanggungan mana kala terjadi kematian, ditanggung oleh Taspen sebesar Rp. 60.000.000”, tutupnya.

 

Kegiatan ini dilanjutkan dengan materi sosialisasi yang dibawakan oleh narasumber dari Taspen Kupang Susanto Heru Wibowo.

 

Turut hadir, Staf Ahli Bupati Kupang Ir. Pandapotan Siallagan, para pimpinan OPD lingkup Pemkab Kupang, HC & GA SC Head Kupang Hari Setiawan dan staf Taspen, serta awak media. (NH).

  • Bagikan