OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Kapolda NTT Irjen Pol Drs Johni Asadoma, M.Hum menggelar Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) bersama masyarakat Kecamatan Sulamu. Kegiatan berlangsung di Lapangan Sekolah Dasar Inpres Kukak Desa Pariti Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sabtu (9/9) malam.
Kegiatan KKR yang dibuka Kapolda Irjen Johni merupakan kolaborasi Polda NTT dengan Jemaat Klasis Sulamu.
KKR berlangsung bersamaan dengan kunjungan kerja Kapolda NTT di wilayah Kecamatan Sulamu dengan mengusung tema “Sulamu Bermazmur Satu Hati Untuk Pemulihan Bersama’”.
Kunjungan Kapolda NTT untuk pertama kalinya di Kecamatan Sulamu ini, sudah dimulai sejak pagi yang diawali dengan kegiatan bhakti kesehatan, pembagian bantuan sosial serta tatap muka dengan masyarakat.
Kegiatan sosial Irjen Pol Drs. Johni Asadoma ini didampingi langsung Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H serta Ketua Bhayangkari Daerah NTT Ny Vera Johni Asadoma dan Ketua Bhayangkari Cabang Kupang Kabupaten Ny Kadek Agung Wirata.
Dalam sambutannya Irjen Pol. Johni mengungkapkan, kegiatan KKR ini adalah untuk melengkapi kebutuhan masyarakat yang bukan hanya kebutuhan badaniah saja melainkan kebutuhan rohani juga.
“Kegiatan KKR ini adalah untuk memenuhi kebutuhan rohani kita, untuk itu mari ikuti dengan penuh iman, ” ajaknya.
Acara yang diikuti ratusan jemaat ini dimeriahkan oleh Paduan Suara Polda NTT dan Paduan Suara Komodo serta kelompok kategorial jemaat setempat.
Hadir Ketua Klasis Sulamu Pendeta Yunus Kay Tulang, M. Th dan Pastor Paroki St. Petrus Pariti RD Sekundius Lopis, para PJU Polda NTT dan Polres Kupang serta seluruh personil Polres Kupang. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




