OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Dalam rangka meningkatkan keterampilan dalam pengendalian massa dan profesionalitas personil Sampta Polres Kupang saat bertugas serta mengantisipasi terjadinya kerawanan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Kupang menggelar pelatihan pengendalian massa (Dalmas) awal, Jumat (25/8) pagi.
Sebelum di laksanakan latihan peserta latihan mendapat arahan dan teori dasar yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Kupang AKP Jacob S. Bessie.
Pantauan Media, terlihat puluhan personil dalam melaksanakan gerakan dalmas awal tanpa tameng dan gerakan sikap sikap Siaga, jalan di tempat, perubahan sikap pokok ke sikap siaga, perubahan sikap siaga ke sikap maju jalan dan perubahan sikap pokok ke sikap tangan berkait.
Selain meningkatkan kemampuan, latihan ini juga untuk meningkatkan fisik dan kekompakan dalam melaksanakan pengamanan unjuk rasa guna ciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Dalam rencana kerja Sat Samapta Polres Kupang, kedepannya akan dilanjutkan dengan latihan Dalmas lanjutan berupa sikap Siaga, Sikap tempur, Dorong maju, Desak maju, Sikap berlindung dan Sikap Dorong maju.
Materi latihan yang diberikan ini bertujuan agar personil Dalmas mampu melakukan gerakan serta menghindari kesalahan prosedur di lapangan sekaligus melatih fisik serta kesiapan personel pada saat menghadapi unjuk rasa yang sebenarnya.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H mengharapkan agar latihan ini dapat meningkatkan kemampuan personilnya dalam menghadapi situasi yang sesungguhnya.
“Diharapkan latihan ini dapat meningkatkan kemampuan anggota dapat melakukan gerakan saat menghadapi kejadian yang sesungguhnya,” ungkapnya.
AKBP Agung menandaskan, latihan ini juga merupakan latihan awal personil Polres Kupang mengantisipasi adanya unjuk rasa saat pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Latihan ini juga merupakan persiapan kami menghadapi unjuk rasa saat Pemilu mendatang, ” tutupnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




