OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Kepolisian Sektor (Polsek) Amarasi, Polres Kupang menerima laporan Pencurian Ternak (sapi) pada hari Kamis (11/5/23).
Laporan disampaikan Alimudin Baco alias Paman Ali, seorang warga RT 03 RW 02 Kelurahan Nonbes Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan laporan tersebut piket SPKT Polsek Amarasi menerbitkan Laporan Polisi dengan nomor LP / B / 18 / V /2023/SPKT/Polsek Amarasi/Polres Kupang/NTT tanggal 11 Mei 2023.
Kejadian tersebut berlangsung Kamis, (11/5/2023), sekitar pukul 03.00 Wita.
Ceritanya, korban pada pukul 05.00 Wita berangkat dari rumah menuju tempat dimana dia setiap hari mengikat ternak sapi miliknya di kampung Nunhara RT. 21 RW. 05, Kelurahan Nonbes, Kecamatan Amarasi.
Setibanya di tempat tersebut korban tidak melihat lagi satu ekor sapi betina miliknya yang diikat pada kayu pembatas kebun.
Kemudian korban langsung menelepon anak buah kerja bernama Yuner Benu untuk memberitahukan kejadian itu, namun Hand Phone Yuner Benu tidak aktif sehingga korban langsung pergi ke rumah Yuner Benu.
Dalam perjalanan kurang lebih 50 meter dari tempat korban mengikat sapi tersebut korban melihat dan menemukan tumpukan isi perut sapi ( usus) disemak belukar yang tidak jauh dari jalan raya, kemudian korban menelusuri lagi dan menemukan kotoran ternak sapi dan bercak darah yang masih segar yang berserakan di jalan raya jurusan Oekabiti-Ponain.
Atas kejadian tersebut korban datang melaporkannya ke Polsek Amarasi guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K.,M.H membenarkan adanya kejadian tersebut dan pihaknya menghimbau agar warga masyarakat harus peka dengan berbagai kemungkinan yang bisa merugikan masyarakat.
“Ya, benar kejadiannya Kamis dinihari sekitar jam 03.00 Wita,” terangnya.
“Guna mengantisipasi hal serupa, kami menghimbau agar warga selalu peka terhadap berbagai kemungkinan yang bisa merugikan masyarakat,” tambahnya.
Laporan ini merupakan yang pertama kali terjadi di Kecamatan Amarasi di tahin ini.(SS).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




