LB, FLOBAMORA-SPOT– Setelah melaksanakan Pergeseran Pasukan (Serpas) selama 1 hari dari Pelabuhan Benoa Denpasar dan Pelabuhan Tenau Kupang, Pasukan Satuan Tugas Pengamanan Wilayah (Satgas Pamwil) dan Evakuasi tiba di Pelabuhan Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Diketahui, ratusan personel dari satuan jajaran Kodam IX/Udayana yang berkedudukan di Bali tersebut, tiba pada Kamis (4/5/2023) menggunakan KRI dr. Soeharso. Sedangkan, yang berada di Kupang, tiba pada Jumat (5/5/2023) sore menggunakan KRI Banjarmasin.
Seluruh pasukan yang berada di Labuan Bajo diberi kepercayaan untuk mendukung perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN atau ASEAN Summit.
Satgas Pamwil akan dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Tugas Pengamanan Wilayah (Dansatgas Pamwil), Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto, S.E., M.M., dan Danrem 161/WS Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, S.H., M.M., sebagai Wadansatgas Pamwil.
Pasukan yang tergabung dalam Satgas tersebut memiliki tanggungjawab melaksanakan pengamanan Very Very Important Person (VVIP) kepada para Pejabat setingkat Kepala Negara anggota ASEAN.
Secara rinci, mereka akan terbagi dalam Sub-Sub Satgas di Ring II dan Ring III.
Kemudian, Satgas Evakuasi akan dipimpin oleh Dansatgas Evakuasi Kasrem 161/Wira Sakti Kolonel Cpl Simon Petrus Kamlasi.
Kol. Cpl. Simon didampingi Wadansatgas Evakuasi Kasiter Kasrem 161/WS Kolonel Kav Djefri Marsono Hanok.
Satgas Evakuasi akan melaksanakan tugas pokok berupa operasi siaga bencana dan evakuasi.
Rencananya, Sabtu (6/5), seluruh pasukan Satgas Pamwil dan Evakuasi dari Kodam IX/Udayana akan bergabung dengan pasukan gabungan untuk melaksanakan Apel Gelar Pasukan di Lapangan SMAK St. Loyola, Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. (Pendam IX/Udy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




