OELAMASSI, FLOBAMORA-SPOT – TNI-Polri yang bertugas di Perbatasan NKRI dan Distrik Oecusse, Republic Democratic Timor Leste menggelar pertemuan.
Kegiatan berlangsung di Mapolsek Amfoang Timur Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang, Provinisi Nusa Tenggara Timur, Rabu (3/5/23).
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang diinisisai bersama oleh Kapolsek Amfoang Timur Iptu Jemy Sigakole, Komandan Kompi Pengamanan Perbatasan RI RDTL Batalyon Kavaleri 10 dan Koramil 1604-03 Naikliu (Babinsa) serta
Komandan Pos Angkatan Laut Oepoli.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Amfoang Timur Iptu Jemmy Sigakole via telp membenarkan adanya kegiatan ini.
Menurutnya, kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh sesama petugas keamanan di perbatasan negara guna menyamakan persepsi dan menjaga kekompakan dalam melaksanakan tugas diperbatasan negara.
“Ya, kami laksanakan kegaitan pertemuan ini guna menjalin kekompakan dan menyamakan persepsi selama kami masih bertugas disini, ” terangnya.
Dia menyampaikan hingga saat ini sinergitas TNI-POLRI diperbatasan NKRI dan Distrik Oecusse RDTL masih terpelihara dan belum pernah terlibat gesekan atau kesalahan-pahaman.
Hadir dalam kegiatan ini Danki Pamtas RI RDTL Lettu Kav Anrey Rusdyansah Str. Han, Danpos Pantai Letda Kav Einggi str. Han. Kapolsek Amfoang Timur Yang Di Wakili Aipda Yulius Patidangga. Danpos AL Oepoli Serma Marten, Danramil Naikliu Yang diwakili Serda Kristo Weo. Serta masing-masing personil baik dari Polsek Amfoang Timur maupun Koramil 1604-03 Naikliu serta Pos TNI-AL dan personil Pamtas RI RDTL.
Usai menggelar pertemuan, kegiatan dilanjutkan dengan makan bersama.
Penulis : Simeon Sion/dok. Ivan Rismanto
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




