OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Bupati Kupang Korinus Masneno menyatakan dukungannya terhadap Daerah Otonomi Baru (DOB) Amfoang yang telah berjalan dan berproses dengan baik hingga di tingkat Pemerintah Pusat.
“Harapan agar Amfoang menjadi DOB sudah final dan sudah disampaikan ke Pemerintah Pusat. Sekarang bersama 325 Daerah lainnya masih menunggu moratorium oleh Pemerintah Pusat,” kata Bupati Kupang Korinus Masneno saat menerima tokoh Adat, Raja Amfoang, Ikatan Keluarga Amfoang, Lembaga Pemangku Adat dan perwakilan pengurus mahasiswa Amfoang Senin, 6 Februari 2023 di Kantor Bupati Kupang di Oelamasi.
Bupati Kupang, Korinus Masneno yang didampingi Staf Ahli Bupati Marthen Rahakbauw dan Asisten I Sekda Kabupaten Kupang Rima Salean, menyambut baik kedatangan tokoh-tokoh Amfoang bertemu dirinya di rumah besar, rumah bersama masyarakat Kabupaten Kupang khususnya mendiskusikan hal-hal berkaitan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Dia menyatakan, persiapan wilayah Amfoang, sebagai calon daerah persiapan Kabupaten Amfoang yang telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kupang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 2015.
Terkait persiapan wilayah Amfoang sebagai calon daerah persiapan, sudah ada persetujuan dari DPR Provinsi NTT melalui sidang yang saat itu dihadiri langsung dirinya.
Masneno menjelaskan, persetujuan itu telah dikirim ke Pemerintah Pusat, tapi ada kebijakan Pemerintah Pusat tentang moratorium, maka 325 daerah yang telah diusulkan sebagai calon daerah persiapan ditunda, termasuk Amfoang. Juga penundaan kajian desain penataan daerah untuk calon daerah persiapan.
Terhadap hal ini sejatinya Bupati Masneno inginkan agar kajian desain penataan daerah oleh Pemerintah Pusat segera direalisasikan.
“Amfoang harus jadi daerah otonomi baru. Persiapan yang membutuhkan kolaborasi akan kita lakukan sebaik mungkin guna mewujudkan harapan masyarakat”, harap Bupati Masneno.
Raja Amfoang Roby Manoh mengungkapkan Kabupaten Kupang sebagai rumah besar bersama tentunya memiliki upaya membangun anak-anaknya hidup dan menjadi lebih baik. Niat anak mau mendirikan rumah di seberang sungai memerlukan dukungan sang ibu sehingga bisa berjalan baik.
“Kami berterima kasih atas dukungan dan respon Pemerintah bagi kami, besar harapan DOB Amfoang bisa terwujud,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Ikatan Keluarga Amfoang (IKA) Gregorius Baitanu menyampaikan limpah terima kasih atas respon Bapak Bupati mendukung perjuangan masyarakat Amfoang melalui DOB.
Menurut dia, perjuangan membentuk DOB Amfoang harus terus bergelora dan jangan kendor.
Koordinasi dan langkah-langkah bersama dilakukan baik bersama Pemerintah Kabupaten Kupang, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat karena banyak potensi, alam, budaya hingga pembangunan obsevatorium yang berskala internasional di Amfoang.
“Selain itu sebagai daerah perbatasan layak dipertimbangkan sebagai DOB”, ungkapnya.
Sedangkan perwakilan dari Lembaga Adat Amfoang, Diana Tabun mengemukakan bahwa ide pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Amfoang benar-benar terlahir dari kehendak rakyat Amfoang, tuntutan kebutuhan rakyat Amfoang bukan sekedar mau berpemerintahan sendiri tetapi lebih dari itu untuk mewujudkan Amfoang sebagai “pah binoni, nifu binoni” sesuai titipan tanggungjawab para leluhur kepada generasi Penerus.
Dalam rangka menjamin optimalisasi percepatan persiapan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Amfoang, dirinya berharap perlu dibentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati Kupang yang secara spesifik mengatur tentang percepatan persiapan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Amfoang.
“Atas nama semua elemen masyarakat Amfoang dimanapun berada telah bersepakat dan berkomitmen untuk pro aktif mendukung Pemerintah Kabupaten Kupang dalam rangka mempercepat proses persiapan calon daerah persiapan Kabupaten Amfoang.
Perwakilan tokoh-tokoh Amfoang yang hadir, baik dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda meyakini bahwa dengan dilakukan tatap muka bersama Bupati saat ini, arah perjuangan mereka masyarakat Amfoang searah dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




