OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Program bantuan ternak yang disalurkan lewat Pokir DPRD Kabupaten hadapi masalah serius. Proses tender sudah selesai tapi pada waktu pembuktian dokumen terjadi kesalahan, karena sistem eror.
“Eror itu pada rabu lalu kemudian dari pokja itu mencoba untuk konsultasi ke atas kemudian sampe dengan hari Senin kemarin (5/12) terpaksa kita melakukan kordinasi komunikasi dengan LPSE untuk kira – kira tindak lanjutnya sepeti apa. Maka disepakati kita melakukan penunjukan langsung (PL). Terus sekarang lagi berproses. Mudah – mudahan dalam proses ini dia bisa selesai dengan cepat dan terealisasi dengan baik karena ini juga sasarannya kepada masyarakat”, ujar Kadis Peternakan kabupaten Kupang Lecky Matte kepada Media ini Rabu (7/12) di loby hotel Silvia.
Ia menyatakan, bantuan ini baik untuk masyarakat di saat-saat kondisi ekonomi baru mulai bangkit.
“Kasihan juga dalam situasi seperti ini bantuan kepada masyarakat tidak tersampaikan. Itu juga menjadi dilema menjadi soal juga bagi kita”, terangnya.
Ia menjelaskan, ada 4 pàket bantuan ternak kepada masyarakat yaitu Ternak babi (anak babi berusia 2 sampai 3 bulan) dengan bobot 8,5 kg sampai 9 kg kurang lebih ada 900-an ekor.
“Rata rata dari satu paket di atas dua ratusan ekor”, kata dia.
“Dan sekarang sudah berproses dari senin kemarin dan sudah mencapi kurang lebih 80% mungkin hari ini (Rabu, 7/12) sudah selesai. Kalau tidak selesai hari ini kemungkinan besok (Kamis-red). Kemudian kegiatan sudah bisa berjalan penyalurannya sepuluh hari kemudian. setelah pengecekan di lapangan sudah dua hari juga tim kami melakukan monitoring untuk ternak pihak ketiga apakah tesedia atau tidak sehingga kita sudah cek di lapangan dan sudah berjalan. Kondisinya sekarang sudah 80% -90% karena babi sudah ada, tinggal ketok kontrak selesai, mereka tinggal bekerja untuk fasilitasi pengiriman sudah tersedia sehingga kita memang kerja extra”, urainya.
Ketika diminta komentarnya terkait SIPD yang seringkali menghambat penyaluran bantuan ia mengatakan, sesuai pengalaman sistem SIPD memang sangat menolong, namun ketika eror sangat mengganggu proses bantuan.
“Dia (SIPD) baik tapi ketika diklik salah, dia terkancing, bukanya harus ke Jakarta. Nah ini menjadi soal. Ketika dia terkunci kemudian satu atau dua hari terbuka, baik. Kalau dia lambat pasti kita ambil langkah lain. Bersyukur masih ada regulasi lain yang bisa kita manfaatkan sehingga tidak menjadi persoalan dan distribusi ke lapangan itu bisa baik. Kita harusnya kerja dari pagi sampai sore saja. Sekarang tidak ada namanya siang atau malam karna kontrak itu pakai waktu sehingga kalau terlambat terpaksa harus adenum itu solusinya. Kalo harus adenum itu kasian juga karena ini masyarakat sangat membutukan dan kita hampir setiap jam kelompok bertanya tanya dan semua pada resah apakah progaram ini bisa berjalan atau tidak, karena masyarakat melalaui kelompok ini sudah mempersiapkan kandangnya nanti dianggap kita sudah meyakinkan kepada mereka bahwa ini pasti dan mereka sudah mempersiapkan kandangnya dan segala macamnya. Dan bahkan sudah bemimpi dalam tahun ini ada kado pemerintah untuk mereka terus kemudian gagal nah ini menjadi soal”, terangnya.
Menurut dia kondisi ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, berkurang.
“Nah untuk memulihkan kepercayaan masyarakat membutuhkan waktu yang cukup pangjang. Kami yang berada di lapangan yang berhadapan langsung. Nah masyarakat ini tidak mau tau dan tidak mengerti prosedur kinejanya. Ketika dia merasa kecewa yang sebenarnya punya alasan kita di pemerintah tapi mereka tidak mau tau. Apa yang sudah dijanjikan wajib untuk mereka harus tau ini yang menjadi soal”, katanya.
Ia optimis penyaluran bantuan selesai sebelum akhir tahun anggaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




