KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah Kabupaten Kupang bekerjasama dengan Yayasan Ume Daya Nusantara menghadirkan program destinasi wisata Inklusi. Kehadiran Program tersebut diawali dengan Launching program dan workshop pemetaan kebutuhan dan kapasitas multipihak dengan pendekatan Kesetaraan Gender, Disabilitas dan Inklusi Sosial (GEDSI).
Kegiatan dibuka Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe di Hotel Neo Aston Senin (20/6/22).
Jerry Manafe dalam sambutannya mengatakan, program dari Yayasan Ume Daya Nusantara akan berlangsung selama 9 bulan tepatnya di 3 kecamatan, 1 kelurahan dan 2 desa, yaitu kelurahan Buraen Kecamatan Amarasi Selatan, desa Mata Air Kecamatan Kupang Tengah dan desa Uiasa Kecamatan Semau ini.
“Kiranya program ini dapat menjadi penggerak agar UMKM khususnya di lokasi destinasi pariwisata bisa hidup kembali, dimana kemarin terdampak Covid-19 yang menyebabkan hasil karya menumpuk dan produksi makanan khas terhenti karena sepi pengunjung”, kata dia.
Jerry menjelaskan, sektor pariwisata merupakan salah satu sektor unggulan Pemkab Kupang yang tertuang dalam revolusi 5P. Oleh sebab itu, Pemkab melakukan kerja sama dengan berbagai pihak salah satunya Yayasan Ume Daya Nusantara terus mendorong Pariwisata.
Manafe mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Yayasan Ume Daya Nusantara selama 9 bulan ini melibatkan seluruh stakeholder terutama masyarakat sebagai pelaku aktif UMKM.
“Saya berharap agar pihak Ume Daya Nusantara tidak hanya melakukan program di desa terdekat melainkan bergeser ke desa yang lebih membutuhkan uluran tangan demi kesejahteraan masyarakat. Yayasan jangan bergerak sendiri namun berkolaborasi dengan para stakeholder di lapangan, yakni pemerintah dan jajarannya, baik Camat maupun BPD”, kata dia.
“Kehadiran Yayasan Ume daya, kiranya tidak hanya mendapat output melainkan outcome juga. Pemkab akan dukung program Yayasan Ume Daya Nusantara demi memajukan sektor pariwisata kabupaten Kupang sebagai salah satu lokomotif untuk menjadikan kabupaten Kupang semakin maju, mandiri dan sejahtera”, tegas Jerry Manafe.
Koordinator Yayasan Ume Daya Nusantara, Simon Sadi Open mengatakan, tujuan dari Yayasan Ume Daya Nusantara hadir untuk mendorong serta memberi semangat baru bagi pelaku UMKM dan pelaku yang ada di tempat destinasi wisata.
Dia mengucapkan selamat datang dan berterima kasih kepada Pemkab Kupang yang telah menerima Yayasan Ume Daya Nusantara dalam berkontribusi memberi pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Kupang.
“Terimakasih juga kepada TNI/Polri yang dengan cara masing-masing telah berkontribusi sejalan dengan program yang telah kami jalankan saat ini”, ujar Simon.
Simon Open melanjutkan, program penanggulangan dampak Covid-19 ini merupakan program kemitraan Negara Indonesia dan Australia melalui unit Siap Siaga, yang juga melalui Yayasan Swara Parampuang Manado di Sulawesi Utara dan diimplementasikan oleh Yayasan Ume Daya Nusantara di Kupang.
Dia menjelaskan, program yang dilaksanakan oleh Yayasan Ume Daya Nusantara ini dilakukan di kabupaten Sumba Timur dan kabupaten Kupang. Dan khusus di kabupaten Kupang, program ini dilakukan di destinasi wisata desa Uiasa Kecamatan Semau, desa Mata Air Kecamatan Kupang Tengah dan di kelurahan Buraen Kecamatan Amarasi Selatan.
Hadir pula pada kegiatan tersebut Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) NTT Tony Pitoby, Kadis Pariwisata Kabupaten Kupang Pieter Sabaneno, Kadis Nakertrans Kabupaten Kupang Khristian Koroh. Camat Amarasi Selatan Tonci Teuf, Camat Semau Yoel Laitabun, Sekcam Kupang Tengah Thoni Nenosiki. Para Kades, Perwakilan kelompok Inklusi 2 desa 1 kelurahan, Tim SiapSiaga, Perwakilan Swara Parampuang Manado yang ada di NTT Ristha Damaris Tunay. Koordinator Aliansi Penyandang Disabilitas Desderdea Kanni, perwakilan Kapolres Kupang I Putu Samiada dan pers.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




