KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM — Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) FISIP Universitas Nusa Cendana kembali melakukan aksi kemanusiaan yakni Donor Darah. Kegiatan yang dilaksanakan di PMI Kota Kupang ini merupakan program kerja yang ada di BEM Fisip Undana.
Piter Lenamah mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini untuk menggugah masyarakat umum. Siapa saja boleh melakukan donor darah untuk membantu sesama yang membutuhkan. “Kebetulan kami buat google form jadi siapa saja boleh ikut karena terbuka untuk umum”, ujarnya di lokasi donor darah Kamis (16/09/2021).
Ia menyampaikan kegiatan ini merupakan perdana, yang dilakukan BEM dalam masa jabatan 2020/2021. Ia mengharapkan agar mahasiswa ataupun dosen serta masyarakat umum dapat berpartisipasi dalam donor darah kali ini.
Masih menurut Piter Program kerja BEM ini merupakan inisiatif dari anggota BEM FISIP untuk membantu masyarakat. “Ini inisiatif kami dari BEM tetapi kami meminta bantuan dari BLM FISIP juga HMPRO sejurusan FISIP untuk mendukung program kerja ini,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan selain dari BLM dan HMPRO FISIP kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Dekan FISIP.
“Kami targetkan 50 orang tapi kalau lebih juga lebih baik lagi karena bisa membantu banyak orang”, imbuhnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar di masa pandemi ini dapat bersama-sama menunjukkan kreativitas yang bisa berguna bagi kesehatan.
Aldi Baitanu Ketua BEM Fisip masa jabatan 2020/2021 mengatakan, kegiatan seperti ini sudah dilakukan Pengurus sebelumnya. Pada masa jabatan kali ini dan seterus tetap dilakukan.
Aldi menambahkan kegiatan ini juga didukung oleh pihak luar yakni masyarakat juga PMI NTT. “Dari masyarakat mengapresiasi kegiatan ini mereka menilai bahwa kegiatan ini sangat positif dan bisa menolong sesama”, imbuhnya.
Ia mengatakan kegiatan ini harus selalu menjadi program kerja bagi kepengurusan BEM dalam masa jabatan selanjutnya. (Ellena)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




