OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah kabupaten Kupang melakukan sosialisasi dan fasilitasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Kegiatan sosialisasi dibuka Sekda Obet Laha di Aula Bupati Kupang Rabu, “15/9/ 2021). Kegiatan berlangsung dua hari tanggal 15 – 16 September 2021. Dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Novita Funay, Kabag Organisasi Titus Samuel Tinenty, Kasubag Pelayan Publik Biro Organisasi Prov. NTT Siman Halisi dan para peserta sosialisasi .
Kegiatan dihelat untuk memberi pendampingan bagi para Pejabat Penghubung dalam memberi pemahaman dan aspirasi masyarakat melalui SP4N-Lapor yang transparan. Dan partisitipatif sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sekda menjelaskan, berdasarkan keputusan Menpan Reformasi Birokrasi No. 680 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Pemerintah telah menetapkan SP4N-Lapor. Aplikasi berbasis web ini diperuntukkan bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyakarat.
“Sistem SP4N-Lapor terhubung secara langsung dengan Kemenpan RB serta Kantor Staf Kepresidenan dan memperoleh pengawasan secara ketat oleh Ombudsman Republik Indonesia. Dengan demikian, aplikasi ini sangat penting dan akan sangat berpengaruh pada ukuran kinerja Pemda. Apabila pengaduan atau aspirasi yang disampaikan masyarakat tidak segera ditangani”, kata Obet.
Dia menegaskan kepada para peserta sosialisasi khususnya para Pejabat Penghubung agar memahami substansi dari setiap pengaduan dan aspirasi yang disampaikan. Lalu memberi tanggapan atau jawaban dengan kalimat yang sesuai serta bukti yang mendukung. Sehingga pelayanan yang diberikan bisa bermanfaat bagi masyarakat melaluu media SP4N-Lapor ini.
Dan bagi para administrator pengelola SP4N , Obet menghimbau agar setelah kegiatan ini , segera membentuk sekretariat pengelolaan SP4N-Lapor. Sekretariat ini berfungsi melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan SP4N -Lapor di kabupaten Kupang secara berkala untuk dilaporkan ke Instansi Pemerintah terkait.
Obet berharap, kiranya peserta memaknai secara baik sosialisasi ini sebagai panggilan untuk memberi pelayanan publik yang transparan, akuntabilitas dan partisipatif.
“Tidak semua orang berkesempatan menjadi administrator agar bertanggungjawab dalam menerima dan memberikan informasi kepada setiap orang yang membutuhkan. Tentu saja demi mewujudkan Kabupaten Kupang yang maju, mandiri dan sejahtera”. (Rilis / Nicky)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




