Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Kupang Serahkan Sertipikat Kepada Stakeholder

Bupati Kupang Korinus Masneno saat menyerahkan Sertipika tanah kepada Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT Dr. Zet Sony Libing disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas Rabu (28/7)

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Bupati Kupang Korinus Masneno menyerahkan Sertipikat tanah kepada Pemerintah Provinsi NTT, Pemkot Kupang, Kepolisian Resort kupang dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang Rabu (28/7/21).

 

Acara penyerahan sertipikat berlangsung di Kantor Bupati Kupang, dihadiri Bupati Kupang, Drs.Korinus Masneno, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, SH, Sekretaris Daerah Ir. Obet Laha, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Funay, SE, M.Si, Kapolres Kupang AKBP. Aldinan Manurung, SH, S.IK, M.Si, Kepala Badan Pusat Statistik Kab.Kupang, Ir. Johanis Winand Tehusalawane, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Prov. NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si, Plt.Asisten 3 Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay beserta jajaran Pemerintahan dari Pemprov NTT, Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang.

Berikut penyerahan sertipikat tanah dari Bupati Kupang kepada :1). Provinsi sebanyak 8 sertipikat diantaranya : sertipikat tanah SMA Negeri 2 Kupang Tengah, SMA Negeri Oesao, SMA Negeri Fatuleu, SMA Negeri Amarasi Selatan, SMK Negeri I Amabi Oefeto Timur, SMA Negeri I Nekamese, SMK Negeri I Kupang Barat, SMA Negeri I Semau Selatan, diterima Kepala BP4D Prov. NTT

2). Kota sebanyak 4 sertipikat diantaranya sertipikat tanah Kantor Lurah Manutapen, Puskesmas Manutapen, Puskesmas Kota, Kantor Lurah Oepura, diterima Sekretaris Daerah Kota Kupang

3). Sertipikat Tanah Kantor BPS Kabupaten Kupang Kepada Kepala BPS Kab. Kupang

4). Sertipikat tanah eks.lapangan pacuan kuda kepada Kapolres Kupang

 

Korinus Masneno dalam kesempatan tersebut menyatakan, kebutuhan akan tanah dewasa ini, semakin meningkat sejalan dengan adanya pertambahan jumlah penduduk, Badan Usaha serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan tanah.

“Tidak hanya digunakan sebagai tempat bermukim, tanah saat ini juga merupakan ladang investasi yang menggiurkan. Hal ini yang kemudian menuntut setiap pemilik tanah untuk berusaha memperoleh jaminan hukum atas tanah tersebut”, ujarnya.

 

Demikian halnya dengan Pemerintah, Sertipikat tanah kata Bupati, mampu memberikan kekuatan hukum dalam bentuk perlindungan kepada pemegang hak atas tanah, sekaligus aset itu sendiri. “Dengan kata lain, sertipikat memiliki andil yang cukup besar dalam mengamankan aset Pemerintah, karena pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan status “Dikuasai atau Dimiliki”, namun juga perlu dibarengi dengan adanya dokumen kepemilikan yang legal”, tambahnya.

Selain itu, sertipikat tanah terhadap aset pemerintah daerah juga adalah merupakan syarat mutlak dalam rangka penatausahaan aset pemerintah daerah yang sah. “Hal ini sejalan dengan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Prov. NTT terhadap Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Kupang”, jelasnya.

 

Atas dasar inilah, penyerahan sertipikat tanah yang dilaksanakan hari ini, menjadi momentum terbaik bagi semua pihak, baik Pemerintah Daerah, Kementerian maupun Lembaga Negara, dalam menertibkan, mengamankan serta memberikan kepastian hukum terhadap barang milik daerah berupa tanah. Hal ini harus dilakukan, sebab apabila kita mencermati perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta kebijakan pemekaran wilayah Kota Kupang, pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996, maka terdapat sebagian sub urusan pemerintah daerah, serta barang milik daerah yang wajib untuk diserahkan oleh Pemkab Kupang, kepada Provinsi NTT dan Pemkot Kupang sebagai bagian dari penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen atau P3D. Dan kepada Kepolisian Resort Kupang dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang, dalam rangka tertib administrasi penatausahaan aset Pemerintah Kabupaten Kupang.

 

“Dengan dilaksanakannya penyerahan sertipikat ini, saya berharap secara bersama kita dapat menghadirkan pengelolaan aset berupa tanah yang tertib, sah, aman dan berkepastian hukum”, pungkasnya. (Rilis/PKP)

  • Bagikan