Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Kupang Tuan Rumah launching Mobil Uji Keliling

Bupati Kupang Korinus Masneno, Ketua DPRD Daniel Taimenas dan beberapa Bupati lain di daratan Timor bersama pihak Kementrian Perhubungan bergambar bersama usai peluncuran Mobil Uji Keliling di Kabupaten Kupang Selasa (22/6/21)

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah Kabupaten Kupang menjadi tuan rumah acara launching mobil uji keliling, Selasa (22/6/21) serta menjadi Pemerintah Daerah pertama di NTT, yang melakukan kerjasama pemanfaatan mobil uji keliling sebagai tanda bahwa Kementerian Perhubungan akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk dapat menjamin keselamatan secara teknis di jalan, demi dapat mencapai suatu penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah.

 

Ketua panitia pelaksana, Ricky Djo menyampaikan maksud dan tujuan dari peresmian mobil uji keliling ini adalah untuk menjawab persoalan terkait masih banyaknya unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor milik Pemerintah Daerah yang belum terakreditasi. Karena itu Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XIII Provinsi NTT menunjuk Pemkab Kupang sebagai tuan rumah.

 

“Selamat datang ke Kabupaten Kupang bagi rekan-rekan Bupati atau pejabat yang mewakili. Kebersamaan kita hari ini, merupakan salah satu agenda penting Kabupaten Kupang, juga mungkin daerah lainnya guna meningkatkan kinerja layanan bidang perhubungan melalui kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor, sebab memiliki nilai strategis dalam menunjang penuh upaya peningkatan pendapatan asli daerah. Saya menyampaikan Rasa syukur kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI yang diwakili oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII Prov. NTT atas dukungannya melalui penyediaan 1 unit kendaraan uji keliling non statis yang dapat di operasikan dalam memberikan uji kendaraan bermotor secara berkala di Kabupaten Kupang selama 45 hari kedepan dan selanjutnya akan digunakan oleh Kabupaten Belu, Malaka dan TTU”, ucap Bupati Kupang Korinus Masneno di hadapan undangan, Selasa.

 

Menurut Masneno, Sesuai ketentuan Undang-Undang No 22 Thn 2009 ttg Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor khususnya kendaraan niaga yang dioperasikan di jalan, wajib dilakukan pengujian secara berkala, yang bertujuan untuk memberikan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, serta terwujudnya kelestarian lingkungan dari dampak pencemaran akibat polusi kendaraan bermotor.

 

“Hal ini penting, sebab berdasarkan data statistik jumlah kendaraan niaga baik mobil penumpang, bus dan truk di NTT Tahun 2020 telah mencapai 79.191 unit kendaraan, dengan angka pertumbuhan per tahun mencapai 10,52%. Dari angka tersebut Kabupaten Kupang menyumbangkan 6,19% atau sebanyak 4.905 kendaraan yang beroperasi di jalan dan wajib dilakukan pengujian”, tegasnya.

 

Masneno menambahkan, tahun anggaran 2021 ini, untuk memenuhi persyaratan akreditasi, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebanyak 23 miliar khusus untuk pembangunan gedung pengujian kendaraan bermotor, pengadaan alat uji serta pembangunan jalan ke unit pengujian kendaraan bermotor.

 

“Dengan dirampungkannya pembangunan sarana dan prasarana tesebut, maka UPTD pengujian kendaraan bermotor kabupaten Kupang dapat memperoleh akreditasi sehingga pengujian kendaraan bermotor dapat dilakukan secara mandiri”, ujarnya.

 

Sementara Direktur Sarana Informasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Ir. Mohamad Risal Wasal, ATD, MM, IPM menambahkan, dengan adanya 1 unit pemeriksaan laik fungsi kendaraan bermotor non statis ini, keselamatan penumpang menjadi prioritas. Dengan rendah hati, Mohamad Risal mengatakan, meskipun sebenarnya ada perasaan malu, bantuan kendaraan bermotor ini cuma 1 unit saja.

 

“Saya mengharapkan Kabupaten Kupang, TTU, Belu, dan Malaka dapat mengoptimalkan alat ini sebaik mungkin dengan tetap berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII prov. NTT. Dan bisa menjadi daerah percontohan bagi daerah lain di wilayah NTT”, kata dia.

 

Launching ini dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepahaman mobil uji keliling oleh Bupati Kupang, Bupati TTU, Bupati Belu dan Wakil Bupati Malaka, dengan Kepala BPTD Wil.XIII Prov. NTT, disaksikan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.

 

Setelah launching dilanjutkan dengan uji coba unit pemeriksaan Laik Fungsi kendaraan bermotor non statis, yang bertempat di halaman kantor Bupati Kupang. Secara Teknis, jika angkutan darat yang diuji kelayakan terdapat masalah baik mesin, rem ataupun spesifikasi lainnya, maka akan diketahui secara efisiensi dan efektif oleh kendaraan non statis tersebut.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Timor Tengah Utara, Bupati Belu, Wakil Bupati Malaka, Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII Prov.NTT, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, TTU, Belu dan Malaka bersama anggota, Forkopimda Kabupaten Kupang, Dinas Perhubungan TTU, Belu dan Malaka serta undangan Lainnya. (rilis)

 

  • Bagikan