OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Namanya Bukit Humon. Dalam bahasa setempat artinya Wajah Kita. Mungkin banyak orang belum mengenal tempat ini. Padang Sabana tempat masyarakat Amfoang Selatan menggembalakan kawanan ternak ini sangat hijau dengan rerumputan yang membentang luas puluhan hektar.
Bagi anda yang ingin menghirup udara segar datang saja ke tempat ini. Hembusan angin yang sejuk sepanjang hari akan menghipnotis anda untuk berlama-lama di bukit dengan padang luas membentang ini.
Pemerintah Kabupaten Kupang melalui kelurahan Lelogama dan Kecamatan Amfoang Selatan mulai memberi perhatian ke destinasi wisata alam ini.
“Hari ini kita ada di satu bukit yang indah di kelurahan Lelogama, Kecamatan Amfoang Selatan, bersama saya ada Camat Amfoang Selatan, ada Camat Amfoang Tengah, ada pak Lurah Lelogama di sini, mantan Camat ada di sini semua, ada tokoh masyarakat, hari ini bersama Wakapolsek, kita pasang satu spanduk kita mau menunjukkan bahwa inilah bukit Humon. Artinya wajah kita. Jadi ini adalah wajah dari pada orang Amfoang Selatan”, kata Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe beberapa waktu lalu.
Camat Amfoang Selatan Yaret Tameos mengatakan, Seiring perjalanan waktu bukit Humon mulai ramai didatangi wisatawan Domestic, sehingga pihak kecamatan berencana menarik retribusi bagi Pendapatan Asli Desa.
“Pemerintah akan mulai kelola tempat ini. Sementara ini masih alami. Ke depan kita buat karcis. Kita atur dalam Perdes atau peraturan Kecamatan”, ujar Tameos.
Dikutip dari AFB TV, untuk menjaga kelestarian rumputan hijau di lokasi Bukit Humon, Pemerintah Kelurahan dan kecamatan memasang plang berisi himbauan agar kendaraan roda 2 dan roda empat tidak memasuki area bukit Humon, karena bisa merusak rumputan hijau.
Bagi anda yangmau berkunjung ke sana hanya membutuhkan waktu 4 jam dari Kota Kupang atau sekitar 2 – 3 jam jika anda berada di Kota Oelamasi, ibukota Kabupaten Kupang. Jangan resah karena Jalan menuju Bukit Humon sudah Hormix. (Sintus)
Sumber:AFBTV News.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.