KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Musyawarah Kota (Musda) Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Kota Kupang yang berlangsung di Kota Kupang, Sabtu (9/5/2026), menetapkan Serena Cosgrova Francis, S. Sos, M. Sc sebagai Ketua PCI Kota Kupang masa bakti 2026–2030.
Forum organisasi yang dihadiri sedikitnya 16 klub cricket se-Kota Kupang itu berlangsung dinamis dan menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi serta arah pembinaan olahraga cricket di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut.
Musda dipimpin Sekretaris PCI NTT Drs. Ambo bersama Frengky Amalo dan Yusuf E. Penu Weo.
Dalam sidang pleno, peserta secara resmi menyepakati penetapan kepengurusan baru untuk memimpin PCI Kota Kupang lima tahun ke depan.
Penetapan tersebut dibacakan melalui Surat Keputusan Musyawarah Kota Persatuan Cricket Indonesia Kota Kupang Tahun 2026 Nomor 01 tentang penunjukan Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc. sebagai Ketua PCI Kota Kupang sekaligus Ketua Formatur penyusunan kepengurusan masa bakti 2026–2030.
Dalam pembacaan keputusan disebutkan bahwa penetapan dilakukan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan sebelumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 44/Sekretariat PCI NTT/VIII/2025 dan Surat Keputusan Nomor 69/SK/PCI.NTT/11/2025.
Musda juga menjadi ruang evaluasi terhadap program kerja organisasi, pembinaan atlet, serta pengembangan kompetisi cricket di Kota Kupang. Perwakilan klub yang hadir berharap kepengurusan baru mampu membawa cricket Kota Kupang semakin berkembang dan berprestasi di tingkat provinsi maupun nasional.
Selain sebagai agenda organisasi, forum tersebut memperlihatkan semangat kebersamaan antar klub dalam membangun cricket yang lebih kompetitif, profesional, dan berkelanjutan di Kota Kupang. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




