KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Tim teknis perancangan memaparkan rencana pembangunan atap Kapela Stasi Santo Paulus Bello dalam rapat yang digelar di lokasi kapela, Rabu (1/4/2026) sore.
Paparan disampaikan oleh perancang dari tim teknis, yakni Anton Doondori, Viktrisius Moa Rena, Doroteus Agung Mosesda, dan Rafael Rasi, di hadapan panitia pembangunan, tim pengawas. Serta perwakilan umat. Kegiatan ini menjadi bagian dari percepatan pembangunan tahap III yang difokuskan pada pekerjaan struktur rangka atap.
Dalam pemaparannya, tim teknis menjelaskan konsep desain atap yang disesuaikan dengan kondisi bangunan, kekuatan struktur, serta ketahanan terhadap cuaca. Selain itu, dipaparkan pula sejumlah pilihan material yang dinilai efektif, baik dari sisi kualitas maupun efisiensi biaya.
Tim teknis juga menguraikan estimasi anggaran pembangunan atap beserta alternatif material. Langkah ini dimaksudkan sebagai antisipasi terhadap fluktuasi harga bahan bangunan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Peserta rapat tampak aktif mengikuti jalannya pemaparan dan memberikan berbagai masukan, terutama terkait upaya menekan biaya tanpa mengurangi kualitas bangunan. Diskusi berlangsung dinamis dengan penekanan pada pentingnya perencanaan yang matang agar pembangunan berjalan sesuai target.
Sementara itu, tim pengawas pembangunan Kapela St. Paulus Bello yang terdiri dari Martinus Lota Billya, Maria Goreti Kaba, Stefanus S. Parera, Maria Y. Atamaran, dan Antonius Weking menyoroti pentingnya perhitungan matang pada rancangan kuda-kuda gantung.
Mereka menegaskan, aspek tersebut harus diperhitungkan secara cermat agar memenuhi standar kekuatan teknis.
Panitia pembangunan menilai paparan tim teknis menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan ke depan, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pembangunan.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil kajian lebih rinci, khususnya terkait pilihan material dan penyesuaian anggaran. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




