KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terus didorong melalui pendekatan edukatif dan kemudahan akses layanan publik.
Hal ini tercermin dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang digelar mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang di Kelurahan Bello, Senin (30/3/2026).
Kegiatan bertema “Transformasi Pelayanan Perizinan Melalui Mal Pelayanan Publik untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat” ini diisi dengan penyuluhan hukum yang menekankan pentingnya legalitas usaha serta kemudahan pengurusan perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Peserta yang terdiri dari masyarakat, ketua RT/RW, pelaku usaha kecil, dan aparat kelurahan tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. Dalam pemaparan materi, tim Unwira menjelaskan bahwa kehadiran MPP merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan menghadirkan layanan perizinan yang lebih cepat, mudah, dan transparan karena terintegrasi dalam satu tempat.
Wakil Dekan Fakultas Hukum Unwira Kupang, Benediktus Peter Lay, S.H., M.Hum., saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya pemahaman hukum dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, masyarakat tidak dapat dilepaskan dari praktik hukum dalam berbagai aspek kehidupan.
“Dalam kehidupan bermasyarakat, kita selalu diperhadapkan dengan praktik hukum. Karena itu, kegiatan seperti ini penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta mampu menghindari persoalan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat kerap disebabkan oleh minimnya informasi dan keterbatasan akses terhadap layanan publik. Kehadiran Mal Pelayanan Publik diharapkan menjadi solusi atas persoalan tersebut.
Sementara itu, Lurah Bello, Robinson Lona, menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan pihak kampus.
Ia menilai kegiatan ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh pemahaman yang benar terkait aspek hukum, khususnya dalam hal perizinan.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat bisa memperoleh banyak informasi sehingga dapat lebih mawas diri dan tidak berbenturan dengan persoalan hukum. Terkait perizinan, warga yang ingin menjalankan usaha atau terlibat dalam kegiatan hukum perlu memahami prosedur yang benar,” katanya.
Ketua RT 001 Kelurahan Bello, Alifelsius Boki, juga menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menyebut penyuluhan hukum seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat tentang pentingnya legalitas usaha dan kemudahan pelayanan publik,” ujarnya.
Salah satu mahasiswa semester VI Fakultas Hukum Unwira Kupang, Yoachina Da Cunha Fernandes, selaku penyelenggara kegiatan, mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi nyata mahasiswa kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas usaha serta mampu memanfaatkan layanan Mal Pelayanan Publik secara optimal,” ungkapnya.
Selain penyuluhan, mahasiswa juga memberikan pendampingan sederhana kepada warga terkait prosedur pengurusan izin usaha, seperti pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kelengkapan dokumen pendukung lainnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat. Diharapkan, melalui edukasi yang berkelanjutan, kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan berdampak pada tertib administrasi serta peningkatan kesejahteraan warga. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




