OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Kepala Kantor Regional X BKN Satya Pratama mengunjungi Kabupaten Kupang Rabu (11/2/26).
Kedatangannya dalam rangka bersilaturahmi dan memperkenalkan Plt. Kepala UPT BKN Kupang yang baru kepada Pemerintah Kabupaten Kupang.
Ia diterima langsung oleh Sekda Kabupaten Kupang Mateldi Sanam didampingi Sekban BKPSDM Apri Dira Tome, di Kantor Bupati Kupang Oelamasi.
Sekda Kabupaten Kupang Mateldi Sanam menyambut baik kunjungan Kepala Kanreg X Denpasar dan berharap adanya dukungan dalam pelayanan kepegawaian.
Menurut dia, dalam beberapa kegiatan kehadiran UPT Kanreg BKN Kupang sangat membantu terutama kegiatan seleksi CPNS, test pro ASN dab lainnya.
Dirinya berharap kolaborasi dapat terus terjalin dalam meningkatkan pelayanan terbaik terhadap ASN Kabupaten Kupang.
Kepala Kantor Regional X BKN Satya Pratama menyatakan terima kasih atas pemanfaatan gedung milik Pemkab. Kupang guna dimanfaatkan sebagai UPT BKN Kupang.
Kendati telah mendapatkan hibah tanah di wilayah Civic Center Oelamasi, namun pembangunan UPT BKN Kupang belum dapat dilakukan karena belum tersedianya anggaran.
“Saya berharap kedepan gedung UPT BKN Kupang dapat dibangun disini. Mengingat masa kontrak UPT BKN terhadap Pemkab Kupang sudah hampir selesai, Kami berharap dapat melanjutkan kontrak gedungnya untuk jangka waktu kedepan, sampai kami dapat melakukan pembangunan gedung permanen di Oelamasi,” ungkap Satya.
Pada kesempatan tersebut dirinya memperkenalkan Plt. Kepala UPT BKN Kupang Adi Wahyu Wicaksono yang memulai tugasnya dan memberikan pelayanan terbaik kepada ASN di Pemprov NTT. Sehingga pengurusan administrasi tertentu tidak harus ke Kanreg X tetapi di UPT BKN Kupang.
Kepala Kantor Regional X BKN Satya Pratama dan Plt. Kepala UPT BKN Kupang Adi Wahyu Wicaksono juga mengunjungi dan meninjau pelayanan di kantor BKPSDM Kabupaten Kupang. (Dk).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




