OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, membantah dengan tegas isu yang berkembang belakangan ini.
Isu itu menyebut anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dipergunakan untuk hal lain, sehingga P3K belumenerima gaji hingga saat ini.
Keterlambatan pembayaran gaji P3K 2025 terjadi semata – mata karena dana itu baru ditransfer oleh pemerintah pusat.
Mateldius Sanam di ruang kerjanya di Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Jumat (19/12) menjelaskan, gaji P3K 2025 dari Dana Alokasi Umum (DAU) Spesific Grand pemerintah Kabupaten Kupang yang dialokasikan pada 3 OPD berbeda. Tiga OPD itu yaitu BKPSDM untuk tenaga teknis, Dinas Pendidikan untuk guru, dan Dinas Kesehatan untuk tenaga kesehatan.
Tentang dana untuk gaji P3K 2025 Teldy menjelaskan, tahap I pada tahun ini yang dibayarkan 6 Bulan dan Tahap II yang dibayarkan 4 Bulan. Namun dananya tidak ditransfer secara gelondongan utuh oleh pemerintah pusat, tetapi ditransfer ke Rekening Umum Kas Daerah (RUKD) pemerintah Kabupaten Kupang secara bertahap.
“Tidak benar gaji P3K sudah ditransfer utuh 6 Bulan untuk P3K Tahap I dan 4 Bulan untuk P3K Tahap II ke RKUD. Gaji para P3K ditransfer pemerintah pusat secara bertahap,” ungkap Sekda Teldi.
Dia menegaskan, tidak benar gaji P3K sudah ada di RKUD dan kita gunakan untuk hal lain.
Dia menjelaskan, dari dana yang ditransfer ke RKUD sejak Bulan Agustus, Oktober dan November, sudah bayar gaji P3K 2025 Tahap I untuk 4 Bulan dan Tahap II untuk 3 Bulan.
“Kami pastikan akan dibayarkan segera sisanya”, jelas Teldy.
Mateldius Sanam mengakui, keterlambatan pembayaran gaji P3K 2025 untuk bulan November dan Desember 2025 terjadi karena transfer dari pemerintah pusat terlambat masuk ke rekening pemerintah Kabupaten Kupang.
Menurut dia, transfer gaji P3K 2025 dari pemerintah pusat ke RKUD pemerintah Kabupaten Kupang baru terealisasi lewat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada hari ini 19 Desember 2025.
“19 Desember ini baru transfer dari pusat masuk lagi untuk gaji P3K 2025 dan sudah kita bayarkan untuk gaji P3K Tahap I maupun II selama 1 Bulan. Sehingga gaji mereka tinggal 1 Bulan lagi yang kita tunggu transferannya dari pusat ke RKUD. Bila sudah ditransfer pasti akan segera kita bayar”, ujar Sanam.
Pada akhir keterangannya Mateldius Sanam meminta para P3K 2025 untuk tetap tenang dan sabar, karena pemerintah Kabupaten Kupang tentu juga memprioritaskan hak – hak mereka.
Pemerintah Kabupaten Kupang dibawah kempimpinan Bupati Yosef Lede dan Wabup Aurum tidak pernah menggunakan hak mereka untuk hal lain. Dan dipastian akan segera mentransfer ke rekening masing – masing setelah dana untuk gaji mereka ditransfer pemerintah pusat. (Tery).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




