OELAMASI, FLOBAMORA–SPOT — Bupati Kupang, Yosef Lede, menyerahkan Serifikat kepada para anggota Pasukan Pengibar Bendera (paskibra) Kabupaten Kupang 2025, di aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Kamis (13/11).
Para anggota Paskbra Kabupaten Kupang 2025 ini adalah yang bertugas pada upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2025 yang lalu di kantor Bupati Kupang, dan bertugas pula pada upacara – upacara nasional tingkat Kabupaten Kupang periode Agustus 2025 hingga Agustus 2026.
Yosef Lede dalam kesempatan tersebut mengatakan, terimakasih dan apresiasi tinggi tentu diberikan Pemerintah Kabupaten Kupang dan seluruh masyarakat Kabupaten Kupang kepada para anggota Paskibra Kabupaten Kupang 2025 ini.
Ia berharap para anggota Pasikibra Kabupaten Kupang dapat memanfaatkan kesempatan emas mereka yang telah terpilih menjadi anggota Paskibra, untuk menggapai masa depan yang cemerlang.
“Ini adalah awal dari perjuangan untuk menapaki masa depan yang lebih baik. Selama proses ini banyak hal yang dipelajari baik itu tentang berperilaku, berdisiplin. Termasuk sikap mempersembahkan segalanya untuk kepentingan bangsa dan daerah, yang harus dijadikan modal untuk mempersiapkan masa depan yang baik”, jelas Yosef Lede.
Yosef Lede juga mengingatkan para anggota Paskibra Kabupaten Kupang 2025 untuk tetap memprioritaskan pendidikan di sekolah yang harus terus diutamakan.
Dia menambahkan, dengan modal pendidikan yang baik dan keberadaan mereka sendiri sebagai anggota Paskibra Kabupaten Kupang, maka masa depan mereka pasti akan baik.
Ia juga berharap, para anggota Paskibraka Kabupaten Kupang, bisa menjadi motor penggerak pembagunan di Kabupaten Kupang, yang bisa membawa Kabupaten Kupang menuju Kabupaten Kupang Emas.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kupang, Richard Benu, dan beberapa pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, serta beberapa anggota purna Paskibra Kabupaten Kupang. (Tery).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




