KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Pemerintah Kota Kupang bersama BPJS Kesehatan Cabang Kupang menggelar rekonsiliasi pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Triwulan III Tahun 2025.
Kegiatan ini bertujuan memastikan keakuratan data peserta dan besaran pembayaran iuran yang menjadi kewajiban pemerintah daerah demi kelancaran layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kupang.
Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Asisten III Setda Kota Kupang, Rabu (5/11) pukul 13.00 WITA.
Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, membuka rapat dengan menekankan pentingnya kerja bersama dalam menjamin hak kesehatan ASN.
Ia menyebutkan, kesesuaian data peserta dan perhitungan iuran merupakan hal mendasar dalam mendukung keberlanjutan program JKN.
“Hasil diskusi hari ini akan menjadi dasar dalam memperkuat kemitraan Pemkot Kupang dan BPJS Kesehatan. Sehingga pelayanan kesehatan bagi pegawai pemerintah dapat berjalan tanpa kendala,” ujar Dally sebelum meninggalkan ruang rapat.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, dr. Ario Trisaksono, SH., MH, menjelaskan, rekonsiliasi secara berkala diperlukan untuk menghindari ketidaksesuaian data yang dapat mempengaruhi hak peserta.
“Verifikasi data dan dokumen pendukung harus lengkap, agar perhitungan iuran tidak meleset. Dengan begitu, hak peserta JKN tetap terjamin,” kata Ario.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Ambo, menambahkan, keterlibatan pihak dinas sangat penting mengingat banyaknya tenaga pendidik penerima tunjangan profesi yang juga menjadi peserta JKN.
Di sisi lain, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Jimmi Tunliu, menyatakan kesiapan pemerintah daerah menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan dan melakukan penyesuaian apabila diperlukan.
Melalui rapat ini, Pemkot Kupang dan BPJS Kesehatan sepakat untuk melaksanakan rekonsiliasi data secara rutin guna memastikan ketepatan pembayaran iuran dan menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi ASN dan masyarakat di Kota Kupang.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten III Setda Kota Kupang, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang beserta jajaran, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, serta staf Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang dan sejumlah pejabat KPPN. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




