KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Lurah Bello, Robynson Lona, menegaskan agar pelayanan dan bantuan pemerintah bagi warga kurang mampu harus dilakukan secara cepat, mudah, dan tanpa birokrasi berbelit. Pemerintah, kata dia, harus hadir dan mempermudah masyarakat, bukan menambah beban.
“Saya selalu berpandangan bahwa bantuan bagi warga miskin tidak boleh dipersulit. Jangan menunggu mereka datang kumpul atau urus sendiri, karena ada yang memang tidak mampu,” ujar Robynson dalam sambutan pada pemakaman almarhumah Nelci Tuan Bistolen (86) di RT 008/RW 004, Kelurahan Bello, Senin (20/10/2025).
Menurut dia, pengalaman dari kasus almarhumah Mama Nelci menjadi pelajaran penting.
“Beliau (almahlrhumah Nelci) semasa hidup dalam kondisi fisik buta 9 tahun terakhir dan tidak bisa beraktivitas. Tidak mungkin datang ambil bantuan sendiri. Karena itu, saya membuat kebijakan agar bisa diwakilkan, asalkan memenuhi syarat yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya menegaskan.
Selain soal pelayanan sosial, Robynson juga menyinggung kasus gigitan anjing liar yang sempat meresahkan warga Bello di lingkungan RW 003 dan RW 002, dengan tujuh korban tercatat.
“Lima orang mengalami luka gigitan, sementara dua lainnya hanya terkena cakaran di pakaian. Kami imbau warga tetap waspada, dan bagi yang memiliki hewan peliharaan, tolong rela hewannya divaksin rabies,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Lurah Bello juga menyampaikan sosialisasi tentang peraturan pemakaman umum, agar masyarakat memahami pentingnya pemakaman yang terpusat.
“Mulai sekarang, warga bisa datang ke kantor kelurahan untuk memperoleh penjelasan dan izin serta surat keterangan. Supaya pemakaman dapat dilakukan di tempat pemakaman umum yang sudah disiapkan Pemerintah Kota Kupang,” tambahnya. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.