OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT —– Bupati Kupang Yosef Lede, diwakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, membuka Kampanye Gerakan Sekolah Sehat.
Kegiatan digelar di SD Inpres Lili, Kelurahan Camplong, Kecamatan Fatuleu Rabu (15/10/25).
Marthen Rahakbauw dalam sambutannya mengatakan, Kampanye Gerakan Sekolah Sehat merupakan bagian penting dari upaya untuk membentuk generasi cerdas, sehat, dan berkarakter.
Dia menjelaskan, sekolah bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga merupakan tempat untuk membentuk perilaku hidup bersih, menanamkan disiplin. Serta membangun kesadaran akan pentingnya kesehatan fisik dan mental bagi masa depan anak – anak.
“Gerakan Sekolah Sehat sejalan dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Kupang untuk mewujudkan Kabupaten Kupang Emas melalui pembangunan manusia yang unggul dan berdaya saing. Pemerintah Kabupaten Kupang percaya bahwa anak – anak yang sehatakan menjadi generasi penerus yang mampu membawa daerah ini menuju kemajuan”, jelas Marthen.
Seluruh tenaga kependidikan jadi teladan.
Marthen Rahakbauw berharap seluruh Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Pendidik, menjadi teladan dalam menerapkan hidup bersih dan sehat di lingkungan sekolah. Dimulai dari menjaga kebersihan ruang kelas, menyediakan sanitasi yang layak, mengelola kantin sehat. Hingga membiasakan aktivitas fisk dan konsumsi makanan bergizi.
Pemerintah Kabupaten Kupang tegas Rahakbauw, terus berupaya memperkuat sinergi lintas sektor antar dunia pendidikan, kesehatan, dan masyarakat. Ini penting agar program Sekolah Sehat benar – benar menjadi gerakan bersama, bukan sekedar seremonial.
“Untuk anak – anak, kalian adalah harapan masa depan Kabupaten Kupang. Jadilah generasi yang tidak hanya cerdas dalam akademik. Tetapi juga sehat jasmani dan rohani, berakhlak mulia, serta peduli terhadap lingkungan”, tutup Rahakbauw.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Desemiyetty Ngatriany, dan Camat Fatuleu, Hendra Mooy. (Tery).
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.