KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — “Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola penerimaan peserta didik baru (SPMB). Ini penting agar semakin transparan dan akuntabel”.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Ambo, saat dikonfirmasi terkait penugasan sejumlah ASN mengikuti kegiatan Pendampingan Laporan Monitoring dan Evaluasi SPMB 2025.
“Kami terus berupaya menata sistem dan memperkuat kapasitas ASN agar proses penerimaan murid baru berjalan lebih tertib, transparan. Dan sesuai mekanisme yang berlaku. Pendampingan ini menjadi bagian penting dari peningkatan mutu pelayanan pendidikan di Kota Kupang,” ujar Drs. Ambo, Selasa (7/10/2025).
Menurut dia, kegiatan tersebut juga menjadi sarana pembelajaran bagi staf Disdikbud dalam memperbaiki sistem pelaporan dan evaluasi. Sehingga data penerimaan peserta didik baru dapat lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Empat ASN yang ditugaskan mengikuti kegiatan itu masing-masing Gregorius Takene, SE (Penata Operasional), Dony F. Salmon, S.Pd (Pengadministrasi Perkantoran). Angella B. Tuati (Pengadministrasi Perkantoran), dan Enjeilita S.W. Boeky (Pelaksana).
Keempatnya berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.
Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Tugas Nomor: B-206/Disdikbud.800.1.11.1/X/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliah Djami, M.Si, pada 7 Oktober 2025.
Kegiatan Pendampingan Laporan Monitoring dan Evaluasi SPMB 2025 diselenggarakan oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ini berdasarkan surat undangan Nomor 1113/C7.20/DM.00.02/2025 tanggal 2 Oktober 2025.
Kegiatan berlangsung Senin – Rabu, 6–8 Oktober 2025, di Hotel Neo El Tari Kupang, dengan pembukaan resmi pada Senin, (6/10/25) pukul 16.00 Wita.
“Kami berharap hasil pendampingan ini dapat diterapkan di lapangan agar sistem penerimaan siswa baru ke depan semakin baik dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” tambah Ambo. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.