OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT –— Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kegiatan penanaman jagung di Oenesu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, sabtu (27/9/2025).
Wakil Ketua DPD RI GKR Ratu Kemas beserta rombongan DPD RI Sub Wilayah Barat 2 disambut oleh Bupati Kupang Yosef Lede yang memberikan pengalungan dan bersama tokoh masyarakat menyambut dengan sapaan adat Natoni.
Pelaksanaan kegiatan Senator Peduli Ketahanan Pangan dilakukan secara serentak di 4 Provinsi berbeda. Yakni di Sub wilayah Barat I di Bengkulu, Sub Wilayah Barat II di NTT, Sub Wilayah Timur I Sulawesi Selatan, dan Sub Wilayah Timur II di Papua Tengah.
Ratu Kemas dalam sambutannya menyatakan Kedaulatan pangan adalah bagian integral ketahanan negara.
“Kita memeiliki lahan luas dan petani yang tangguh. Indonesia khususnya NTT harus mampu penuhi kebutuhan pangannya”, ungkap Ratu Kemas.
Dia menambahkan, Presiden Prabowo melalui Asta Cita menjadikan pangan sebagai prioritas Nasional.
“Pembangunan infrastruktur logistik pangan adalah penting dan kami mengawal agar program ini tepat sasaran dan tepat lokasi. Program ini guna konsolidasi bersama dan melakukan langkah konkrit menanam benih budidaya pangan”, kata Reti Kemas.
Dia berharap, rakyat selalu bersatu untuk Indonesia maju. Bentuk kolaborasi program nyata, kehidupan masyarakat berjalan dengan baik.
Gubernur NTT Melkiades Laka Lena mengatakan, NTT dulu sering di cap daerah rawan pangan, tapi saat ini NTT bisa menjelma menjadi lumbung pangan.
Dirinya mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak bagi kemajuan pembangunan di NTT.
“Terima kasih atas perhatian dan kehadiran di sini. Saya mengajak semua untuk berpikir kreatif dan mengolah lahan secara baik. Jagung jangan dijual mentah tapi diolah dengan baik dan dipasarkan lebih ada harga,” ungkap Melki.
“Dengan pengelolaan yang baik, jagung dapat dipasarkan bersama melalui Bulog bahkan lewat Koperasi Merah putih. Saya mengajak mari kita libatkan anak muda, perempuan-perempuan di Desa untuk pengembangan pertanian dan ketahanan pangan. “One Village One Program” guna pengembangan potensi daerah yang berstandar global dari setiap desa/daerah”, ujar dia.
Bupati Kupang Yosef Lede menyambut baik kedatangan rombongan Wakil Ketua DPD RI Sub Wilayah Barat II di NTT dan melakukan gerakan Senator Peduli Ketahanan Pangan di Kabupaten Kupang.
Menurut dia, Kabupaten Kupang memiliki potensi pertanian yang besar dan saat ini terus ditingkatkan produktifitasnya.
“Dukungan dan kolaborasi dari pusat sangat diharapkan dan tentunya lewat kegiatan ini diharapkan memberikan dampak bagi pengembangan pertanian di Kabupaten Kupang demi mendukung swasembada pangan Nasional”, terang dia.
Dr. Ir. Hermanto Plt. Dirjen Daerah Irigasi Kementan RI mengatakan tanaman Jagung dan padi punya potensi besar.
“Kalau digerakkan akan memberikan hasil yang luar biasa dan NTT punya potensi besar menggerakan ekonomi”, kata dia.
Dia menyoroti kapasitas produksi sehingga jagung NTT bisa di ekspor dan hilirisasi.
“Saat ini jelasnya, Jagung NTT masih banyak dikirim ke jawa, dan merupakan PR besar kita untuk perbesar produksinya dan bisa sampai di Expor”, kata dia.
“Potensi jagung NTT diharapkan dapat berkontribusi bagi swasembada pangan,” tuturnya.
Program strategis seperti cetak sawah, atensi dari Presiden. “500 ha yang bisa dicetak. Kalau mau tambah silahkan dan kita siapkan. Mau 5000 juga bisa dalam tahun ini. Optimalisasi lahan di padi 2025, 28.000 ha dan sawah di NTT lebih dari 80. 000-an ha sehingga ada potensi untuk membuat oplah. Juga pembangunan dan pengembangan jaringan irigasi, pupuk bersubsidi. 5000 ha jelas Hermantor”, terang dia.
Turut hadir Wagub NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni. 4 Senator asal NTT Ny. Hilda Manafe, dr. Maria K Harman, Angelius Wake Kako, dan Abraham Liyanto. (Martje).
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.