KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pertanian dan Peternakan bakal melaksanakan program vaksinasi massal rabies.
Vaksinasi dilakukan terhadap hewan peliharaan (anjing dan kucing) pada 29 September hingga 3 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan terhadap penyebaran virus rabies. Sekaligus menekan angka kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sekretaris Lurah Bello, Deni Patty, Rabu (24/9), membenarkan jadwal tersebut.
Ia menyatakan tim vaksinasi yang dipimpin dokter hewan Nita Ninef akan turun ke kelurahan-kelurahan, termasuk wilayah Bello.
“Kami mohon warga yang memelihara hewan agar segera mendata dan melaporkan ke kelurahan melalui Ketua RT masing-masing. Petugas akan diarahkan ke lokasi-lokasi yang sudah diidentifikasi,” ujarnya.
Deni juga menekankan agar pemilik hewan mendampingi proses vaksinasi, agar proses berjalan lancar dan hewan tidak stres.
“Kerjasama warga sangat penting. Selain itu, ini juga bentuk tanggung jawab bersama terhadap kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Deni Patty mengharapkan, Vaksinasi massal mampu meningkatkan cakupan imunisasi terhadap hewan peliharaan, memperkecil risiko penularan ke manusia.
Termasuk adanya, kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan agar hewan dirawat, dijaga, dan tidak dilepas, liarkan sembarangan.
Serta warga yang tergigit hewan harus segera melakukan pertolongan pertama: mencuci luka dengan sabun dan air mengalir selama minimal 10–15 menit, lalu segera mendatangi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan vaksin atau serum antirabies.
Selain itu diharapkan adanya, keterlibatan aktif, RT/RW, serta tokoh kelurahan sangat krusial dalam mendata, mengkoordinasi, dan memastikan proses di lapangan berjalan tertib. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.



