KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kehadiran mereka tidak hanya sekadar menjalankan tugas administrasi atau pelayanan publik, tetapi juga merepresentasikan citra pemerintah di hadapan masyarakat.
Dengan kata lain, ASN adalah wajah negara. Setiap perilaku, sikap, dan etos kerja mereka akan membentuk persepsi masyarakat terhadap pemerintah.
Ketika seorang ASN bekerja dengan penuh integritas, disiplin, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin kuat.
Sebaliknya, bila ASN menunjukkan sikap arogan, malas, atau bahkan melakukan tindakan koruptif, maka kepercayaan masyarakat akan terkikis, bahkan bisa menimbulkan apatisme dan ketidakpuasan.
Etos kerja ASN sesungguhnya adalah etos kerja negara. Keramahan ASN dalam melayani masyarakat mencerminkan keramahan pemerintah.
Begitu pula ketegasan mereka dalam menegakkan aturan menunjukkan ketegasan negara dalam menjalankan fungsi-fungsinya.
Oleh karena itu, ASN dituntut untuk selalu mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan pelayanan prima.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah negara dalam membangun kepercayaan publik tidak hanya ditentukan oleh kebijakan besar yang dirancang pemerintah, tetapi juga oleh hal-hal sederhana yang dilakukan ASN sehari-hari.
Senyuman saat melayani, ketepatan waktu, kesigapan menyelesaikan masalah, hingga transparansi dalam bekerja. Semua itu adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah rakyatnya.
Maka, menjadi ASN bukan hanya soal profesi, melainkan juga amanah dan tanggung jawab moral.
Setiap ASN adalah wajah negara dan dari wajah itulah rakyat menilai seberapa besar pemerintah hadir dan peduli bagi mereka. (Gregorius Takene/ASN Disdikbud Kota Kupang).
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.