OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Bupati Kupang melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4DA, Juhardi D.Selan, secara resmi membuka kegiatan Public Expose Hasil Pendataan Keluarga Usaha Pertanian Hortikultura Desa Besmarak Tahun 2025.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang, berlangsung di Hotel Harper Kota Kupang, Selasa (15/7/2025).
Desa Besmarak merupakan salah satu desa yang terpilih untuk mengikuti program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik).
Sebuah inisiatif strategis dari Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk membina desa dalam meningkatkan literasi dan kapasitas statistik, serta menghasilkan data yang berkualitas untuk perencanaan pembangunan desa
Bupati Kupang dalam sambutannya, yang disampaikan Kepala BP4D Juhardi D. Selan mengatakan, Desa Besmarak bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kupang telah melalui rangkaian kegiatan program Desa Cantik sepanjang tahun 2025.
Tujuan utama acara ini lanjut Juhardi Selan, ialah menyampaikan hasil pendataan, mengevaluasi pelaksanaan program, dan menyusun rekomendasi yang tepat untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan di masa depan. Ini akan dipakai sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan di desa.
“Saya ingin mengucapkan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terlaksananya kegiatan ini, tim dari BPS yang telah memberikan pembinaan statistik sektoral sampai dengan tingkat desa. Perangkat desa Besmarak yang berperan aktif dalam proses pendataan di bawah koordinator para agen statistik. Juga peran OPD terkait, camat, hingga pihak akademisi dan NGO yang ikut berkontribusi dalam analisis dan pendampingan,”kata Juhardi Selan menyampaikan pesan Bupati Kupang.
Menurit Juhardi Selan, Bupati Kupang menyampaikan harapannya agar hasil evaluasi dan rekomendasi yang dipaparkan hari ini dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan dan perencanaan pembangunan di Desa Besmarak, bahkan hingga ke desa-desa lainnya di Kabupaten Kupang.
Sementara Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi NTT, Indra Achmad Sofian Souri dalam sambutannya mengatakan, Kabupaten Kupang punya potensi pertanian. Dan kegiatan publik expose Desa Besmarak ini terkait pendataan hortikultura. Artinya di desa Besmarak sedang menggali potensi pertanian terkhusus hortikultura.
“Langkah awal dalam menggali potensi pertanian suatu wilayah adalah identifikasi. Dan proses identifikasi itu melalui pendataan menjadi langkah tepat yang telah dilakukan di Desa Besmarak. Apresiasi kepada desa Besmarak, di tengah-tengah kesibukan melakukan pelayanan bagi masyarakat, harus melakukan pembinaan sekaligus pendataan hortikultura ini. Membangun dengan data memang tidak mudah. Namun membangun tanpa data jauh lebih sulit,” terang Indra Souri.
Kepala Desa Besmarak, Petrus Laazar Timate menyebutkan, tahapan kegiatan pembinaan Desa Cantik 2025 di Desa Besmarak yaitu sosialisasi dan pencanangan Desa Besmarak sebagai desa binaan program desa cantik 2025. Lalu rapat identifikasi masalah dan potensi desa, rapat penyusunan instrumen pendataan, pelatihan petugas pendataan. Juga pelaksanaan pendataan, supervisi dan monitoring, pengolahan dan analisis data.
“Kami dari Desa Besmarak merasakan manfaat besar atas kehadiran data yang akurat dan terpercaya sebagai dasar pembangunan desa. Semoga dengan kegiatan desa cantik ini dapat menjadi pondasi kuat untuk mendorong peningkatan literasi terkait pengelolaan dan manajemen data di desa. Dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan Kabupaten Kupang,”ungkap Kades Besmarak.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Politeknik Pertanian (Politani Kupang Melinda Moata, dan Wahana Visi Indonesia, Project Coordinator NTT Ferdinand Bano.
Turut hadir, Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi NTT Indra Achmad Sofian Souri, Kepala BPS Kabupaten Kupang I Made Suantara, Kepala Dinas Kominfo Yawan Mau, Administrator Data Base Kependudukan Ahli Muda pada Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang Muriani Adu, Camat Nekamese Yermie Koanak. (Merc).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




