KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Meskipun peserta didik di seluruh jenjang pendidikan di Kota Kupang saat ini tengah menikmati masa libur sekolah, para guru tetap memiliki tanggung jawab profesional yang harus dijalankan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, dalam keterangannya kepada media, Rabu (19/6).
Dumul menjelaskan, masa libur sekolah bagi siswa bukan berarti guru juga mendapatkan libur penuh. Justru sebaliknya, guru tetap memiliki kewajiban untuk mempersiapkan modul ajar sebagai bagian dari tugas profesional mereka.
Menurut dia, modul ajar ini meliputi penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), silabus, bahan ajar, dan evaluasi yang akan digunakan pada semester atau tahun ajaran berikutnya 2025/2026.
“Walaupun siswa mendapatkan libur sekolah, guru tidak sepenuhnya libur. Mereka harus tetap bekerja mempersiapkan materi pembelajaran yang berkualitas agar saat pembelajaran kembali dimulai, proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan optimal dan efektif,” ujar Dumuliahi.
Menurut dia, persiapan yang matang ini sangat penting untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kota Kupang.
“Dengan kesiapan guru dalam menyusun modul ajar, diharapkan siswa dapat menerima pembelajaran yang lebih terstruktur dan sesuai dengan standar kurikulum nasional”, tegas dia.
Dumul menambahkan, masa libur sekolah dapat dimanfaatkan oleh guru sebagai waktu untuk melakukan refleksi, evaluasi terhadap metode pengajaran sebelumnya, serta melakukan inovasi dalam penyusunan materi ajar.
“Kami mendorong para guru agar tidak melihat masa libur sebagai waktu berhenti bekerja. Melainkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengajaran. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang pun selalu siap memberikan dukungan berupa pelatihan dan bimbingan teknis,” kata Dumuliahi.
Modul ajar harus sudah lengkap sebelum tahun ajaran baru.
Lebih lanjut, Dumul mengingatkan pihak sekolah agar memastikan seluruh perangkat ajar sudah lengkap dan siap sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Hal ini untuk meminimalisasi hambatan dalam proses pembelajaran dan memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan haknya untuk belajar dengan baik.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya serius Pemerintah Kota Kupang dalam meningkatkan mutu pendidikan serta profesionalisme tenaga pendidik di Kota Kupang.
Dengan adanya persiapan yang intensif dari para guru selama masa libur sekolah, diharapkan kualitas pendidikan di Kota Kupang terus meningkat secara signifikan. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




