KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, berencana mengusulkan penambahan anggaran pada perubahan APBD tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan melalui Kabid Pendidikan Dasar, Okto Naitboho, M.Si, di ruang kerjanya, Senin (16/6/2025).
Menurut dia, keterbukaan informasi publik adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat terhadap informasi, terutama terkait layanan dan program di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Benar bahwa dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik demi pencapaian pemerintahan yang baik atau good governance, maka perlu ada dukungan anggaran. Dalam perubahan ini nanti kami akan usulkan ke DPRD,” ujar Okto.
Okto menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik, sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan lembaga pelayanan publik seperti Dinas Pendidikan wajib memenuhinya.
Usulan anggaran sedang disusun.
Mengenai jumlah anggaran yang akan diusulkan, Okto menyatakan masih dalam proses penyusunan oleh Bagian Perencanaan.
Ia berharap dengan adanya dukungan anggaran ini, transparansi dan akuntabilitas di sektor pendidikan dan kebudayaan Kota Kupang semakin meningkat. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




