OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Bupati Kupang Yosef Lede menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Danrem 161 Wirasakti Kupang dan Pengurus Forum Komunikasi Pejuang Timor-Timur Rabu (11/6/25).
Rakor berlangsung Rabu di Aula Kejati NTT membahas Perumahan 2100 Rumah yang dibangun Pemerintah Pusat bagi masyarakat.
“Kepentingan masyarakat menjadi yang utama dan tidak bisa ditawar”, ujar orang nomor satu di Kabupaten Kupang itu.
Menurut Bupati pembangunan 2.100 Unit Rumah harus memberikan asas manfaat bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Terkait penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT terhadap potensi pelanggaran hukum dalam kegiatan pembangunan perumahan, Yosef Lede menyatakan mendukung penuh proses penegakan hukum tersebut.
“Ini negara hukum dan tentunya semua proses pembangunan harus benar-benar berlandaskan pada aturan yang berlaku. Jangan ada pihak yang merugikan masyarakat dan mengambil keuntungan dari proses pembangunan yang ada”, kata Yos.
Bupati Yosef Lede mengharapkan azas manfaat pembangunan ini dapat dinikmati masyarakat sambil proses hukum berjalan.
“Saya minta pihak terkait dalam hal ini Kementerian melakukan indentifikasi teknis terhadap pembangunan yang terjadi. Bagaimana kesiapan perumahan ini, berapa unit yang baik dan dapat ditempati masyarakat. Berapa unit yang rusak dan mesti dilakukan renovasi dan tentunya dalam pemeriksaan Kejati NTT,” tegas Yosef.
Dia berharap, kepentingan masyarakat menjadi fokus dan perhatian semua pihak, mengingat perumahan yang dibangun adalah perhatian khusus Pemerintah Pusat, Perhatian Presiden RI terhadap penjuang Timor-Timur dan masyarakat lokal sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat.
“Mari kita lihat kondisi perumahan tersebut. Kita turun bersama dan melakukan pemetaan pembangunan sehingga masyarakat dapat menerima manfaat nyata pembangunan ini,” ungkap Yosef.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo menyampaikan apresiasi dan kebanggaan atas upaya membangun masyarakat yang dilakukan oleh Bupati Kupang Yosef Lede.
“Saya Salut dengan Bupati Kupang yang berada di garis perjuangan rakyat. Kalau sudah terpilih berkali-kali dalam konstalasi politik berarti benar-benar dicintai masyarakat.
Zet Tadung menegaskan, Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan berpesan agar Indonesia menjadi Negara yang kuat dan bebas dari Korupsi yang merugian Negara. Negara dan Presiden akan tegas terhadap pelaku yang menghabiskan uang negara dan merugikan kepentingan rakyat.
“Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” tegasnya.
Terhadap dugaan penyimpangan pembangunan 2.100 rumah dia menilai, perlu menjadi perhatian serius sehingga pembangunan yang diberikan bagi masyarakat dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan spesifikasinya baik dan pas.
“Kami tidak menghalangi masyarakat masuk dan menempati rumah tersebut tergantung KPA, Balai Perumahan untuk keputusannya masuk dan kami mendukung. Penyelidikan, saya tegaskan tidak menghambat kepentingan masyarakat.
Terhadap perjuangan FKPTT dan masyarakat terhadap pembangunan ini dirinya berikan apresiasi dan berharap azas manfaat dapat dirasakan masyarakat.
“Mengenai tindakan pelanggaran tentunya masih berproses dan terus kita dalami sehingga negara jangan dirugikan, masyarakat jangan dirugikan. Kami mau pastikan masyarakat menerima hak-haknya dengan baik.
Ketua FKPTT Erico Gutteres menyatakan mendukung Kajati untuk proses pemeriksaan/ penyidikan pembangunan Perumahan.
“Kami masyarakat tentunya menghormati penegakan hukum tanpa mengabaikan asas manfaatnya. Kami harapkan kebijakan kita bersama sehingga azas manfaar dirasakan. Dan kalau dibiarkan lebih lama banyak fasilitas perumahan yang hilang dicuri, kusen dicongkel, besi diambil. Tentunya kami harapkan kearifan kita bersama,” pungkasnya.
Turut hadir dalam Rakord tersebut Wakajati, Para Asisten Kejati, Perwira Korem, Kasdim 1604, Pejabat lingkup Pemkah Kupang diantaranya Kadis Perumahan dan PUPR. (BS).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




