OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Untuk memastikan jalannya pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berjalan dengan baik, Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., tidak hanya menunggu laporan.
Ia turun langsung melihat dari dekat pelayanan di Mapolres Kupang pada Selasa (21/5) pagi.
Peninjauan ini dilakukan dalam rangka memastikan kelancaran pelayanan kepada para pemohon SKCK. Khususnya para peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolres memantau alur pelayanan di ruang SKCK dan menyapa langsung para pemohon.
Ia juga memberikan arahan kepada petugas agar bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kupang dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Khususnya bagi peserta PPG yang sedang mempersiapkan berkas administrasi,” ujar AKBP Rudy.
Dia menambahkan, peningkatan jumlah pemohon SKCK dalam beberapa hari terakhir cukup signifikan karena banyak peserta PPG yang mengurus dokumen ini sebagai salah satu syarat kelulusan atau penempatan.
Kapolres Kupang mengapresiasi antusiasme masyarakat dan menegaskan pentingnya pelayanan yang humanis.
Ia juga mengingatkan para petugas untuk tetap menjaga profesionalisme serta memberikan informasi yang jelas kepada pemohon agar proses berjalan lancar.
Salah seorang peserta PPG, Yuliana Bait, menyampaikan apresiasinya atas pelayanan yang diterima.
“Saya sangat terbantu, pelayanannya cepat dan petugasnya ramah. Apalagi tadi kami lihat langsung Bapak Kapolres hadir memantau, itu menunjukkan perhatian yang luar biasa,” ujarnya.
Polres Kupang terus melakukan penyesuaian dengan menambah jumlah petugas di bagian pelayanan SKCK guna mengantisipasi lonjakan pemohon. Serta menjamin seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan tanpa hambatan.
Dengan pengawasan langsung dari pimpinan, Polres Kupang menunjukkan keseriusan dalam mendukung kelancaran program pendidikan nasional, termasuk pelaksanaan PPG tahun 2025. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.