OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Rencana Bupati Kupang untuk merelokasi 88 Kepala Keluarga (KK) di Pulau Kera bukan gertak sambal. Untuk melaksanakan komitmen ini, sudah ada lahan yang disiapkan Pemerintah.
Markus Fanggidae, Camat Sulamu, mengatakan, tidak ada keberatan dari warga.
“Rencana pak Bupati merelokasi 88 kk yang mendiami pulau kera sejak tahun 80-an itu bukan sekedar Omong-omong. Rencana ini sudah disampaikan Bupati kepada ketua RT RW, saat panen raya di desa Pantulan beberapa hari lalu”, ujar Fanggidae Rabu (23/4/25).
Menindaklanjuti rencana itu kata dia, akan dilakukan pertemuan bersama perwakilan, masyarakat dua hari lagi.
“Tadi saya sudah bertemu dengan pa Bupati untuk mengundang warga pulau kera yang diwakili oleh RT RW di sana. Juga camat Semau, Kades Uiasa, lurah Sulamu, camat Sulamu, OPD terkait, untuk kita Rapat dengar pendapat dengan pak Bupati Jumat (25/4/25).
Menurut Markus, Bupati Kupang memanggil masyarakat pulau Kera untuk mendengarkan langsung apa yang menjadi tujuan pemerintah dalam relokasi itu.
Menurut dia, secara wilayah Pulau Kera masuk desa Uiasa kecamatan Semau, karena pulau kera milik warga Semau, tapi penduduk yang tinggal di sana merupakan warga Sulamu.
“Terbukti dari administrasi kependudukan mereka. Karena memang lebih banyak warga Sulamu yang mendiami di sana sejak tahun 80-an.
Ia mengatakan, banyak masyarakat yang ingin direlokasi karena sulitnya mendapatkan kebutuhan dasar di pulau itu.
“Mereka ambil air bersih di Oeba atau Sulamu. Listrik, sarana kesehatan tidak ada. Terus pendidikan hanya sampai SD, Madrasah saja. Lalu rumah banyak darurat. Permanen satu dua, jadi banyak, masyarakat yang mau direlokasi. Yang tidak mau satu dua sehingga seperti ribut begitu. Tapi sesungguhnya banyak yang mendukung karena semua fasilitas akan dibangun Pemerintah. Rumah, air bersih, listrik dan kebutuhan lain. Akses kesehatan mudah karena dekat dengan Sulamu”, terang Fanggidae.
Kenapa dibiarkan hingga hari ini pak Camat ?
“Sebetulnya saat pak Medah memimpin sudah ada upaya tapi terbentur dengan lahan tempat relokasi. Seingat saya dana relokasi itu sudah diberikan kepada salah seorang tokoh masyarakat di sana. Waktu 2004 itu juga, kami sudah relokasi sudah bongkar rumah-rumah yang ada di sana. Mereka setuju. Tapi tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah waktu itu jadi mereka kembali lagi ke pulau kera. Jadi rencana relokasi ini sebetulnya sudah lama tapi tidak tindaklanjuti”, tambah dia.
Mengenai adanya informasi, pulau kera telah dikuasai oleh Pitoby Markus membenarkan hal itu.
“Betul Pitoby mengantungi Hak Guna Bangunan (HGB) namun tidak ada aktifitas apapun yang dilakukan. Dan dia sudah cukup lama di sana. Saya tidak tau persis sejak kapan. Tapi hanya ada rumah penjaga”, ucap Markus.
“Lalu informasi Pitoby membeli pulau kera, itu tidak benar. Setengah pulau kera atau 11 Ha dari 22 Ha yang ada HGB”, jelas dia.
Tentang HGB yang dipegang oleh Pitoby ia mengatakan, bupati Kupang sudah tegaskan HGB akan dicabut.
“Ini untuk memudahkan langkah Pemda bisa membangun di pulau kera ? Jadi tadi saya bertemu pa Bupati, beliau tidak mau lagi melanjutkan HGB dari Pitoby”, pungkas dia.
Pihak Pitoby belum dikonfirmasi terkait hal, ini. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




